Korban Penipuan Investasi Bodong Menangis di Persidangan

Rabu 18-08-2021,15:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Lianawati Setyo, korban dari terdakwa Lily Yunita menangis saat membeberkan kronologi hilangnya uang sebesar Rp 48,9 miliar miliknya usai bekerja sama terkait pembebasan lahan dengan terdakwa. Dari pantauan jalannya sidang, korban yang dihadirkan ke muka persidangan berulang kali menunduk dan meneteskan air mata saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Erin Tuah Damanik. "Saya mohon kepada Pak Hakim agar keadilan buat saya ditegakkan benar-benar. Uang saya tidak dikembalikan sama dia (seraya menunjuk terdakwa)," ucap korban terbata-bata seraya mengusap air matanya, di ruang Tirta, PN Surabaya, Rabu (18/8). Sedangkan terdakwa Lily Yunita yang didampingi kedua penasihat hukumnya terlihat sangat tenang. Seperti diberitakan sebelumnya, Lily Yunita kembali ditangkap anggota Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus investasi bodong. Dia menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangon Surabaya. Untuk meyakinkan korbannya, Lily menjanjikan keuntungan kepada korbannya. Dengan memberikan cek fiktif kepada korban. Namun setelah dicek di bank, ternyata sudah tidak bisa dicairkan. Dalam cek tersebut, korban memberikan uang senilai Rp48 miliar kepada Lily Yunita sebanyak enam kali. Selain tersangka Lily, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa 7 (tujuh) lembar cek Bank BCA beserta 7 (tujuh) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 (dua) unit mobil merk Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 (empat) unit mobil jenis Mercedes Benz, 3 (tiga) unit mobil Pick Up, 6 (enam) jam tangan berbagai merk seperti Rolex, Franck Muller, 3 (tiga) buah cincim Natural Blue Shaphire dan uang tunai sebanyak Rp100 juta. Tersangka saat ini dijerat tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait