Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MA (36), warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat di salah satu rumah makan wilayah Kabupaten Trenggalek. Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, sekarang tersangka sudah ditahan. "Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung," ujarnya, Senin (16/8). Trisakti mengungkapkan, AM ditangkap setelah polisi melakukan pendalaman atas laporan kehilangan yang disampaikan oleh Sudarmo (50), warga Kabupaten Bantul, yang memiliki perusahaan kerajinan wastafel di Tulungagung. "Tersangka ini kerja di lokasi pengrajinan wastafel milik korban. Jadi sudah tahu lokasi dan kelengahan majikannya," ucapnya. Berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan yang disampaikan sejumlah saksi, akhirnya polisi bisa mendeteksi keberadaan tersangka dan segera menangkapnya. Kepada polisi tersangka mengaku selama ini mencuri wastafel di tempat kerjanya untuk dijual lagi ke pembeli. Satu per satu wastafel seharga Rp 400 ribu itu diambil tersangka dari gudang untuk disimpan di rumahnya. Kemudian saat terkumpul langsung dipindahkan menggunakan mobil ke lokasi lain untuk dijual. "Jadi ngambilnya satu per satu, kemudian wastafelnya terkumpul dan dijual," pungkasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP. (fir/mad)
Gelapkan Puluhan Wastafel Majikan, Warga Gamping Ditangkap Polisi
Senin 16-08-2021,11:24 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :