Surabaya, memorandum.co.id - Pimpinan DPRD Jatim mendorong secepatnya realisasi pencairan dana hibah dan bansos dari Pemprov Jatim. Sehingga tidak ada alasan menunda program yang bisa mengungkit pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Hj Anik Maslachah mengingatkan bahwa Pergub No.44 Tahun 2021 tentang Penatausahaan Hibah dan Bansos sudah diteken Gubernur Khofifah Indar Parawansa, "Saat ini yang bisa memberi stimulus pemulihan ekonomi tinggal dari pemerintah," tegas Anik Maslachah. Sekretaris DPW PKB Jatim ini menyebutkan, saat ini sektor swasta juga mengalami kontraksi. "Karena itu percepatan realisasi bansos dan hibah sangat diharapkan rakyat," kata Anik Maslachah. Politisi Indrapura ini menegaskan, Pergub Jatim No.44 Tahun 2021 mempermudah proses pengajuan, realisasi hingga pertanggungjawaban pemberian hibah dan bansos. Sebab Pergub itu menindaklanjuti Permendagri No.77 tahun 2020 yang sengaja memberi kelonggaran program hibah dan bansos. "Hingga bulan Agustus ini hanya beberapa pengajuan hibah yang sudah tandatangan NPHD untuk pencairan. Sedangkan yang mayoritas belum bisa dicairkan karena menunggu pergub," kata Anik Maslachah. Pandemi membuat pemerintah lebih konsentrasi penanganan Covid-19. Bahkan banyak petugas survei lapangan yang terpapar setelah melaksanakan survei lokasi yang akan menerima dana hibah dan bansos. "Dalam Pergub yang baru itu survei lokasi tidak menjadi keharusan bahkan penandatanganan NPHD juga bisa dilakukan secara online. Selain itu kesalahan ketik juga ditolelir dengan cukup tandatangan mengetahui kepala desa setempat," beber politikus asal Sidoarjo. Percepatan realisasi hibah dan bansos diyakini Anik bisa mempercepat pemulihan ekonomi. Sebab bansos dan hibah itu kebanyakan berkaitan dengan proyek fisik, dimana pengerjaannya dilakukan swadaya dan melibatkan banyak orang. "Saya yakin percepatan realisasi hibah dan bansos bisa mempercepat pemulihan ekonomi," pungkas Anik. (day)
DPRD: Tak Ada Alasan Tunda Program kesejahteraan Rakyat
Minggu 15-08-2021,10:29 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :