Surabaya, memorandum.co.id - Pimpinan DPRD Jatim mendorong secepatnya realisasi pencairan dana hibah dan bansos dari Pemprov Jatim. Sehingga tidak ada alasan menunda program yang bisa mengungkit pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Hj Anik Maslachah mengingatkan bahwa Pergub No.44 Tahun 2021 tentang Penatausahaan Hibah dan Bansos sudah diteken Gubernur Khofifah Indar Parawansa, "Saat ini yang bisa memberi stimulus pemulihan ekonomi tinggal dari pemerintah," tegas Anik Maslachah. Sekretaris DPW PKB Jatim ini menyebutkan, saat ini sektor swasta juga mengalami kontraksi. "Karena itu percepatan realisasi bansos dan hibah sangat diharapkan rakyat," kata Anik Maslachah. Politisi Indrapura ini menegaskan, Pergub Jatim No.44 Tahun 2021 mempermudah proses pengajuan, realisasi hingga pertanggungjawaban pemberian hibah dan bansos. Sebab Pergub itu menindaklanjuti Permendagri No.77 tahun 2020 yang sengaja memberi kelonggaran program hibah dan bansos. "Hingga bulan Agustus ini hanya beberapa pengajuan hibah yang sudah tandatangan NPHD untuk pencairan. Sedangkan yang mayoritas belum bisa dicairkan karena menunggu pergub," kata Anik Maslachah. Pandemi membuat pemerintah lebih konsentrasi penanganan Covid-19. Bahkan banyak petugas survei lapangan yang terpapar setelah melaksanakan survei lokasi yang akan menerima dana hibah dan bansos. "Dalam Pergub yang baru itu survei lokasi tidak menjadi keharusan bahkan penandatanganan NPHD juga bisa dilakukan secara online. Selain itu kesalahan ketik juga ditolelir dengan cukup tandatangan mengetahui kepala desa setempat," beber politikus asal Sidoarjo. Percepatan realisasi hibah dan bansos diyakini Anik bisa mempercepat pemulihan ekonomi. Sebab bansos dan hibah itu kebanyakan berkaitan dengan proyek fisik, dimana pengerjaannya dilakukan swadaya dan melibatkan banyak orang. "Saya yakin percepatan realisasi hibah dan bansos bisa mempercepat pemulihan ekonomi," pungkas Anik. (day)
DPRD: Tak Ada Alasan Tunda Program kesejahteraan Rakyat
Minggu 15-08-2021,10:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Jumat 30-01-2026,11:15 WIB
Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Mutasi 6 Kapolsek Jajaran
Jumat 30-01-2026,10:16 WIB
Pemprov Jatim Surati Disperta Jombang, Minta Combine Harvester Gapoktan Sumbersari Dikembalikan
Terkini
Sabtu 31-01-2026,07:35 WIB
Mengerti Alur dan Rasakan Manfaatnya, Cerita Zumrotul sebagai Peserta JKN
Sabtu 31-01-2026,07:21 WIB
KUHP Baru, Pelaku Curat Berkelompok Bisa Dijerat 9 Tahun Bui hingga Sanksi Denda Rp 500 Juta
Sabtu 31-01-2026,07:07 WIB
Parkir, Premanisme, dan Wajah Negara di Ruang Publik
Sabtu 31-01-2026,06:58 WIB
Real Madrid Jumpa Benfica Mourinho di Play-off Liga Champions
Sabtu 31-01-2026,06:52 WIB