Mantan Wali Kota Kediri Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu 14-08-2021,22:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Kediri, Aslan dan Iqbal di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya membacakan tuntutan kepada Mantan Wali Kota Kediri, dr. Samsul Ashar dengan hukuman 12 tahun penjara. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali mengatakan, dasar tuntutan itu ialah perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara besar dan dinikmati sendiri. "Dan sampai tuntutan dibacakan, tidak ada itikad untuk pengembàlian sepeser pun," ujar Nur Ngali kepada memorandum.co.id melalui pesan WhataApp, Sabtu (14/8/2021). Sementara itu, Eko Budiono, Penasihat Hukum (PH) terdakwa dr. Samsul Ashar mengatakan, tuntutan tersebut tidak manusiawi dan sangat berlebihan. "Karena fakta di persidangan banyak dokumen palsu yang tetap dipakai oleh JPU. Dan hal ini akan segera kami laporkan atas temuan kami pada institusi Polri," terang Eko Budiono yang akrab disapa EB. EB mengaku tuntutan tersebut hanya ego semata dan tidak mengikuti fakta-fakta di persidangan. "Saya yakin masih ada keadilan di NKRI ini. Manusia punya mau YME punya Kuasa," pungkas EB. Sekedar diketahui, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri menetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Wali Kota Kediri dr. Samsul Ashar dan Tjahjo Wijono alias Ayong, komisaris PT. Surya Graha Semesta (SGS). Namun tersangka Ayong meninggal dunia. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait