DPRD Surabaya Gelar Paripurna Pengesahan Penggabungan Kelurahan Perak Timur dan Perak Utara

Jumat 13-08-2021,20:39 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id – Melalui pandangan umum, wakil dari 8 fraksi DPRD Surabaya sepakat sekaligus menyetujui Raperda Penggabungan Kelurahan Perak Timur dan Perak Utara menjadi satu bernama Kelurahan Tanjung Perak. Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, penggabungan dua kelurahan ini diharapkan membuat pelayanan publik lebih intensif, lebih cepat, dan lebih efektif terlebih di masa pandemi Covid-19. "Jangan sampai pelayanan publiknya menjadi lebih lamban. Ini stuasi yang tidak kami harapkan," kata Awi sapaan akrabnya, Jumat (13/8/2021). Terkait administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat di dua kelurahan yang harus diganti itu, Awi mengatakan jika hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh Pemkot Surabaya sebagai pengusul raperda tersebut. "Maka harus melayani masyarakat dengan lebih cepat lagi. Sosialisasi kepada masyarakat dua kelurahan itu harus ditekankan. Karena adminduk ini hal yang vital," ulas Ketua DPC PDI-P Surabaya ini. Disinggung soal alasan disetujuinya penggabungan dua Kelurahan tersebut, Awi menegaskan jika hal yang paling mendasar adalah soal efisiensi pelayanan kepada masyarakat. "Jadi kuncinya adalah pada pelayanan publik," tandas dia. Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus Raperda Penggabungan Kelurahan Perak Timur dan Perak Utara, Budi Leksono mengaku bersyukur bahwa raperda ini akhirnya sudah disetujui dan disahkan setelah melalui proses panjang. "Alhamdulillah kami bersyukur sudah disetujui dan disahkan di dalam rapat paripurna kemarin," ujar Budi Leksono. Sebelum raperda ini disetujui dan disahkan, dia menjelaskan, pansus beberapa kali telah menggelar rapat bahkan mengundang pihak asosiasi pengusaha maupun pebisinis yang ada di sana. “Harapan saya agar mereka (pengusaha dan pebisnis, red) ini diberikan kemudahan soal perizinan usaha,” ungkap H Bulek, sapaan akrabnya. Karena, menurut legislator PDI-P ini, perizinan usaha yang ada di wilayah tersebut bukan perizinan lokal tetapi izin internasioanal yang melalui pusat. “Jangan sampai ada ganjalan sehingga membuat pengusaha atau pebisnis ini mondar mandir mengenai pelayanan perizinan usaha,” pungkas Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya ini. (mg-3/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait