Efek PPKM Level 4, 19 Wilayah di Jatim Turun Satu Tingkat

Kamis 12-08-2021,15:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jatim memberi dampak signifikan dalam menekan laju penyebaran Covid-19. Dari catatan, ada 19 wilayah di Jatim turun satu tingkat menjadi level 3. Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afint mengatakan, saat ini sebaran kasus sudah melandai. Itu kemudian dibuktikan dengan hasil asesmen yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional di setiap daerah. "Terkait dengan PPKM di Jatim, sesuai keputusan Menkes ada 19 kabupaten dan kota level 3. Lalu, satu level 2 di Kabupaten Sampang. Sementara 18 kabupaten dan kotamadya level 4," kata Nico saat meninjau vaksinasi di SMPN 1, kamis (12/8)siang. Dengan adanya perubahan tersebut, Nico menjelaskan, pemberlakuan aturan di masing-masing daerah disesuaikan dengan level yang sudah ada. Surabaya misalnya. Meski masih dalam level 4, namun karena kasusnya sudah menurun. Sehingga dilakukan uji coba pembukaan mall dan tempat-tempat makan. Aturannya, hanya menampung 25 persen pengunjung, serta menunjukkan bukti telah melakukan vaksinai atau surat swab. "Poin yang paling penting, vaksin ini menjadi salah satu syarat di dalam melaksanakan kegiatan. Baik pertokoan mall maupun di tempat ibadah. Percobaan untuk mal, dilakukan di Surabaya Raya dengan syarat usia di bawah 12 dan di atas 70 tahun tidak diperbolehkan," lanjut Nico. Nico menyebut, syarat lain pengunjung wajib membawa kartu vaksin dan menunjukkan surat sudah diswab antigen dengan batas dua hari. Pihaknya meyakini, hal itu menjadi bagian penting untuk ikut mensukseskan kegiatan menuju herd immunity. "Nanti dari beberapa level akan dikaji terus. Kita ketahui bersama sementara Surabaya missal, ini ada di level 4, kemudian aglomerasinya misalkan di Surabaya, Gresik, Sidoarjo. Kalau yang lain level 3 dan satunya level 4, maka sesuai dengan keputusan mengikuti level 4," pungkas dia.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait