Pandemi di Tengah HUT Ke-76 RI, Pemkot Pasuruan Bebaskan Denda PBB, Simak Persyaratannya

Senin 09-08-2021,21:59 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Pasuruan, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mengeluarkan kebijakan spesial dalam rangka menyambut HUT ke-76 RI serta untuk meringankan beban akibat pandemi Covid-19. Pemkot Pasuruan mengeluarkan keputusan Wali Kota nomor 188/168/423.011/2021 tertanggal 14 Juli 2021. Keputusan itu berisi kebijakan tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bangunan pedesaan dan perkotaan. Adua dua poin yang dituangkan dalam kebijakan itu, di antaranya adalah penghapusan denda PBB untuk tahun pajak sebelum 2020. Periodenya 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021. Kedua, jatuh tempo pembayaran PBB tahun berjalan yang sedianya jatuh pada 31 Agustus 2021 ditunda menjadi 31 Oktober 2021. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pasuruan Siti Zuniati mengatakan, kebijakan ini sudah dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Pasuruan. Ia menyampaikan, surat edaran ini menindaklanjuti keputusan Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf dalam rangka menyambut HUT ke-76 RI. "Kami menindaklanjuti keputusan pak wali. Surat edaran sudah kami buat, dan sudah kami distribusikan ke para camat," katanya, Senin (9/8/2021) malam. Di sisi lain, kata dia, ini adalah wujud keberpihakan Wali Kota Pasuruan Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf dalam meringankan beban ekonomi maayarakat di tengah situasi pandemi seperti ini. "Gus Ipul peduli terhadap masyarakat karena situasi sedang susah seperti ini, dan akhirnya melonggarkan aturan terkait pembayaran PBB ini," jelasnya. (rul/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait