Mojokerto, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan tersangka seorang emak-emak perangkat desa di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka kasus korupsi program PNPM.
Tersangka adalah S (53), wanita yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Dia disangkakan melakukan persengkongkolan jahat terkait kasus korupsi dana simpan/pinjam dari program PNPM Mandiri Perdesaan (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) Desa Sumberwuluh tahun 2017 sebesar 871 juta yang berasal dari APBN tahun 2014.
Dalam aksinya, dia melakukan dengan kakak kandungnya sendiri, Riyantono (50), mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap S (53) dilakukan Sabtu (07/08/2021) setelah petugas melakukan gelar perkara maupun pemeriksaan terhadap S maupun Riyantono (50) yang terlebih dahulu menjalani hukuman pidana dalam kasus korupsi anggaran dana desa sebesar Rp 290 juta.
"Dua-duanya sudah kita periksa, S maupun R. Keduanya statusnya adalah adik kakak. S sendiri saat ini masih berstatus sebagai perangkat desa dan R adalah eks kepala desa," ungkapnya.
Kata dia, dalam perkara ini S memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemerintah (Kasipem) Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto untuk melakukan korupsi dengan cara menarik uang pencairan kepada anggota PKK. Lalu uang tersebut diserahkan kepada Riyantono (50).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, S hanya berperan menarik dana PNPM untuk simpan pinjam PKK Desa Sumberwuluh atas perintah dari tersangka R mantan Kades yang merupakan kakak kandungnya.
"S mengaku tidak sempat menikmati uang tersebut, sementara R saat kita periksa di dalam Lapas mengaku uang tersebut digunaka untuk judi," paparnya.
Untuk sementara, tersangka S kini ditahan di penjara wanita Polsek Prajuritkulon. Akibat perbuatan kedua tersangka yang terlibat korupsi dana PNPM dijerat Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(no).