Pemuda Patrang Bobol Kartu Kredit

Kamis 08-08-2019,20:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya, tersangka pembuat akun palsu, inisial AJS (21), warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang. "Pelimpahan perkara pelanggaran undang-undang ITE. Dalam waktu dekat akan disidang,” ujar Kasi Pidum Kejari Jember I Made Endra, melalui Gidion Ardana, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi menerangkan. Masih kata Gidion, terdakwa pada bulan Juni lalu melakukan skimming atas data dari kartu kredit milik beberapa orang yang yang milik orang luar negeri, Data-data kartu kredit tersebut beli dari seseorang, dan membuat akun abal-abal, kemudian  mengajukan tagian terhadap pemilik kartu kredit. Otomatis pemilik kartu kredit yang ada di luar negeri memberikan data dan identitas namanya serta password-nya. “Sehingga secara otomatis kartu kredit setelah klik ok maka sejumlah uang itu akan masuk ke rekening terdakwa," lanjut dia. Sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta, setelah saldonya berkurang dan beralih ke rekening tersangka yang hanya lulusan sekolah menengah pertama (SMP) ini.  Atas laporan tersebut tim siber Polda Jawa Timur berhasil menangkap tersangka.(edy/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait