Kediri, memorandum.co.id - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan pengedar sabu-sabu dan narkoba jenis pil dobel L. Yakni Beni Choirini (30), peternak ikan asal Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebanyak 930 butir pil dobel L, satu ponsel, satu korek api dan sabu-sabu seberat 3,5 gram.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba, AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba.
"Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan tindak lanjut informasi dari masyarakat," ucap AKP Ridwan, Jumat (6/8/2021).
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni Beni Choirini. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu berada di tempat kerjanya.
"Pelaku diamankan di tempat kerja di Desa Tunglur," jelas AKP Ridwan.
Pada saat menangkap pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti berupa sebanyak 930 butir pil dobel L, satu ponsel, satu korek api dan sabu-sabu seberat 3,5 gram.
Di hadapan petugas saat diinterogasi, pelaku mengaku jika barang bukti itu miliknya. Kemudian pelaku oleh petugas digelandang ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini dimintai keterangan. Diduga masih ada pelaku lainnya," tandas AKP Ridwan. (Mis)