Kapolres Lumajang Perintahkan Polsek Jajaran Sosialisasikan Fatwa MUI Jatim Tentang Pemulasaraan Jenazah

Rabu 04-08-2021,08:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Lumajang, memorandum.co.id -Kapolres Lumajang sudah memerintahkan Kapolsek jajaran untuk mensosialisasikan Fatwa MUI Jatim Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemulasaran jenazah muslim terpapar Covid-19 kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, Kepala Desa, dan RT/RW. Hal itu disampaikan oleh Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Selasa (3/8/2021). Sosialisasi itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari Fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur tentang pemulasaraan jenazah muslim terpapar Covid-19. "Sosialiasi itu dilakukan agar tidak ada lagi perebutan atau pengambilan paksa jenazah oleh pihak keluarga," ujarnya. Menurut Shinta, Kapolres juga mendorong para toga,tomas, ketua ormas, dan pimpinan ponpes untuk membantu sosialisasikan Fatwa MUI Jatim kepada masyarakat dan warga komunitasnya serta ajak mereka menjadi team pemulasaran serta team relawan. "Untuk membentuk team pemulasaran sesuai dengan Fatwa MUI Jatim dengan melibatkan toga,tomas, ormas dan pimpinan Ponpes di wilayah masing-masing," tuturnya. Ia berharap dengan adanya Fatwa MUI tersebut, pemulasaraan jenazah muslim Covid-19 dapat dilaksanakan dengan mempedomani syariat Islam sehingga pihak keluarga percaya dan bisa mencegah terjadinya aksi pengambilan paksa. "Dengan adanya fatwa MUI tersebut di harapkan dalam pemulasaran jenazah Muslim Covid-19 dapat dilaksananakan dengan mempedomani syariat Islam dan mematuhi prokes Covid-19," pungkasnya. (Fai/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait