Surabaya, Memorandum.co.id - Setiyo Warsono dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Taufik Tatas. Ia dinyatakan bersalah melakukan pencurian tembaga di dalam dinamo mesin genset milik S.G. Handoko Margono A. senilai Rp 300 juta. Terdakwa melakukan aksinya bersama Alex dan Jefri (keduanya DPO) di sebuah gudang di Jl. Kalianak 55 No. 53-RR Surabaya. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Setiyo Warsono dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tutur hakim Tatas saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (3/8). Majelis menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal dalam dakwaan JPU "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan ke-5 KUHP," katanya. Hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan korban S.G. Handoko Margono A. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Tatas. Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa Setiyo Warsono, sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 20 April 2021, terdakwa Setiyo Warsono yang berada di rumahnya, didatangi Alex (DPO) dan Jefri (DPO) untuk mengajak terdakwa mengambil tembaga yang berada didalam dinamo mesin genset di sebuah gudang di Jl. Kalianak 55 No. 53-RR Surabaya. Atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 03.45. terdakwa, Alex dan Jefri menuju ke Gudang tersebut. Kemudian mereka bersama-sana masuk kedalam gudang melalui celah samping pagar pintu gerbang gudang. Kemudian Alex dan Jefri masuk dibawah terpal yang menutupi mesin genset dan membongkar genset dan merusak dinamo untuk memudahkan mengambil tembaga yang ada didalamnya. Sekira pukul 16.00 wib datang saksi S.G. Handoko Margono A. ke lokasi. Ia curiga dengan keadaan Gudang dan melapor kepada anggota Kepolisian Sektor Asemrowo. Selanjutnya saksi bersama dengan saksi Hendro Dayanto dan saksi Novriandi Ong Yusuf masuk kedalam gudang dan membuka terpal yang menutupi mesin genset. Terdakwa bersama dengan Alex dan Jefri sedang tidur ditemukan di bawah terpal tersebut. Saat dilakukan penangkapan Alex dan Jefri melarikan diri.(mg5)
Curi Tembaga Ratusan Juta, Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 03-08-2021,14:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,07:30 WIB
Waspada Lelang Murah Palsu! DJKN Jatim Ungkap Ciri Utama Penipuan Banyak Memakan Korban
Rabu 29-07-2026,07:59 WIB
Polisi Ngawi Dukung Pendidikan Karakter, SDN 5 Gerih Terima Bantuan Peralatan Pramuka
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Terkini
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,21:03 WIB
PSSS U-17 Situbondo Tahan Imbang TEO FC Surabaya 1-1 dalam Laga Uji Coba
Rabu 29-07-2026,20:59 WIB
Reses di Probolinggo, Multazamudz Dzikri Serap Aspirasi UMKM, Pelatihan Pemuda, dan Jalan Rusak
Rabu 29-07-2026,20:57 WIB
Pecahkan Rekor, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tembus Dua Besar Ungkap Kasus Narkoba Se-Jatim
Rabu 29-07-2026,20:47 WIB