Surabaya, Memorandum.co.id - Setiyo Warsono dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Taufik Tatas. Ia dinyatakan bersalah melakukan pencurian tembaga di dalam dinamo mesin genset milik S.G. Handoko Margono A. senilai Rp 300 juta. Terdakwa melakukan aksinya bersama Alex dan Jefri (keduanya DPO) di sebuah gudang di Jl. Kalianak 55 No. 53-RR Surabaya. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Setiyo Warsono dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tutur hakim Tatas saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (3/8). Majelis menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal dalam dakwaan JPU "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan ke-5 KUHP," katanya. Hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan korban S.G. Handoko Margono A. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Tatas. Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa Setiyo Warsono, sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 20 April 2021, terdakwa Setiyo Warsono yang berada di rumahnya, didatangi Alex (DPO) dan Jefri (DPO) untuk mengajak terdakwa mengambil tembaga yang berada didalam dinamo mesin genset di sebuah gudang di Jl. Kalianak 55 No. 53-RR Surabaya. Atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 03.45. terdakwa, Alex dan Jefri menuju ke Gudang tersebut. Kemudian mereka bersama-sana masuk kedalam gudang melalui celah samping pagar pintu gerbang gudang. Kemudian Alex dan Jefri masuk dibawah terpal yang menutupi mesin genset dan membongkar genset dan merusak dinamo untuk memudahkan mengambil tembaga yang ada didalamnya. Sekira pukul 16.00 wib datang saksi S.G. Handoko Margono A. ke lokasi. Ia curiga dengan keadaan Gudang dan melapor kepada anggota Kepolisian Sektor Asemrowo. Selanjutnya saksi bersama dengan saksi Hendro Dayanto dan saksi Novriandi Ong Yusuf masuk kedalam gudang dan membuka terpal yang menutupi mesin genset. Terdakwa bersama dengan Alex dan Jefri sedang tidur ditemukan di bawah terpal tersebut. Saat dilakukan penangkapan Alex dan Jefri melarikan diri.(mg5)
Curi Tembaga Ratusan Juta, Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 03-08-2021,14:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,19:29 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 4 Mei 2026, Cuaca Berawan Mendominasi
Minggu 03-05-2026,18:02 WIB
Pemuda Loncat dari Sky Lounge 147 Lantai 20 Goldvitel Surabaya Terdiagnosis Gangguan Bipolar
Minggu 03-05-2026,16:28 WIB
Polisi Dalami Motif Pemuda Madiun Loncat dari Sky Lounge 147 Surabaya
Minggu 03-05-2026,18:07 WIB
DPRD Jatim Minta Kesiapan Matang Rencana DABN Jadi BUMD
Minggu 03-05-2026,10:40 WIB
Polres Ngawi Laksanakan Pengamanan Ketat Kepulangan Warga PSHT dari Madiun
Terkini
Senin 04-05-2026,08:59 WIB
Sapa Buruh Lewat Jalan Santai, Wakapolres Jember: Mereka adalah Pahlawan Ekonomi Kita
Senin 04-05-2026,08:47 WIB
Sambang Pasar Panganan Giri Biyen, Bupati Gresik: Jadi Sarana Perkenalan Budaya ke Generasi Muda
Senin 04-05-2026,08:28 WIB
Harga BBM dan Aspal Naik, Proyek Jalan di Kota Madiun Tertunda
Senin 04-05-2026,07:59 WIB
Polrestabes Surabaya Lepas Dua Pengacara Positif Ganja, Ada Apa?
Senin 04-05-2026,07:43 WIB