Tersangka Pembunuhan Member Gym Segera Disidangkan

Jumat 30-07-2021,18:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

  Surabaya, memorandum.co.id  - Eren (38), tersangka dalam kasus pembunuhan korban Fardy, member pusat kebugaran (gym) segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. "Sudah kami limpahkan ke pengadilan," tutur Eko saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA), Jumat (30/7). Ditambahkan Kasipidum, pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/7)." Kita limpahkan kemarin Kamis," imbuh Kasipidum. Untuk pasal yang didakwakan, Eko menyebutkan ada tiga pasal yang dijeratkan terhadap Eren.Yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3 dan Undang-Undang No.12 tahun 1951. Seperti diketahui, pembunuhan terjadi berawal dari tersangka Eren mendatangi korban yang sedang latihan di fitnes Araya Family Club lantai 2, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, pukul 07.00 WIB, hari Senin 26 April 2021 lalu. Di sana pelaku marah kepada korban karena sering di bully atau menghina dirinya. Setelah cekcok, pelaku membeli pisau di swalayan sekitar lokasi. Dengan membawa pisau yang ia persiapkan lalu Eren kembali menghampiri korban yang pada saat itu Fardy di halaman depan hendak pulang usai latihan. Dari arah belakang Eren menarik korban dan memiting leher korban, kemudian menusuk punggung dan leher korban berkali-kali. Fardy mengalami luka tusukan sebanyak 17 kali, hingga pisau yang digunakan tersebut bengkok. Seorang sekuriti yang melihat kejadian langsung membawa korban ke RS Haji Surabaya. Dari hasil visum, Fardy tewas dengan luka tusukan di bagian leher, punggung, perut, paha kiri dan dada. Sedangkan Eren diamankan anggota Polsek Sukolilo Surabaya. Di TKP polisi mengamankan barang bukti. Salah satunya pisau yang digunakan Eren membunuh korban. Sedangkan sepatu, kacamata, handuk berlumuran darah, flash disk, rekaman CCTV, serta pakaian milik korban juga turut diamankan. (mg5).

Tags :
Kategori :

Terkait