Surabaya, memorandum.co.id - Hingga kini anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya masih mengembang kasus peredaran narkoba yang dikendalikan seorang napidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Aceh. Polisi berhasil meringkus enam pengedar jaringan napi tersebut. Langkah selanjutnya polisi akan ke lapas di Aceh untuk mengecek apakah benar ada nama yang sudah disebutkan oleh para tersangka. Namun, hasil pemeriksan penyidik keenam tersangka itu bukan hanya dikendalikan oleh narapidana di Aceh, melainkan juga di kendalikan oleh narapidana yang mendekam di lapas di Jawa Timur. "Para kurir ini bukan hanya dikendalikan bandar dari lapas di Aceh, tapi juga bandar narkoba dari lapas di Jatim," beber Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri melalui KBO Narkoba Iptu Dwi Hartanto, Selasa (27/7). Dalam operasinya, mereka sudah setahun mengirim barang dari Aceh ke Jatim. "Dalam seminggu jaringan ini bisa mengirim barang tiga kali. Jika barang habis, kurir langsung minta dikirim lagi," imbuh Dwi. Sementara itu, Katimsus Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Idam Malik mengungkapkan, jaringan ini mengirimkan melalui berbagai peralatan tersebut dan dikirim lewat ekspedisi. Bahkan, saat menangkap tersangka Reza di Jalan Citra Raya, Lakarsantri, Surabaya ia menemukan berbagai barang yang diduga digunakan untuk pengiriman sabu. "Ada juga aki, travo CPU komputer, dan hard disk dan barang lainnya agar tidak terdeteksi X-ray" ungkap Idam. Terbukti, polisi menemukan puluhan UPS, hardisk, hingga CPU bekas di bengkel yang digunakan untuk alamat pengiriman. Modus ini cukup ampuh dan sudah beberapa kali lolos. "Logam dari travo CPU itu menghalangi X-ray mendeteksi sabu," beber Idam. Menurut pengakuan para tersangka, masih kata Idam, jaringan ini tidak langsung mengirimkan dalam jumlah banyak. Mereka hanya menerima satu hingga dua kilo sekali kirim. Untuk pengiriman menggunakan travo CPU biasanya ada empat bungkus sabu di dalamnya dengan berat satu kilogram. Jika menggunakan hard disk beda lagi. "Jika paket hard disk di dalamnya berisi 500 gram. Sedikit-sedikit kirimnya namun lancar. Beruntung berhasil kita ungkap," pungkap Idam. Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang bandar yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Aceh, Sumatera Utara. Petugas juga meringkus enam pengedar di tempat berbeda, yakni Dwi warga Jalan Jetis Wetan; Rudianto warga Jalan Kedung Klinter; Rudy warga Jalan Wonocolo; Bekti P warga Jalan Bambe Gresik; Aldian warga Jalan Batu Safir Gresik, dan Reza warga Menganti Gresik. Dari enam pengedar tersebut, petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu total sebanyak 2,3 kilogram, serbuk ekstasi seberat 2,22 gram, dan 100 butir pil Riklona. (rio)
Kasus Penyelundupan Sabu, Manfaat Logam Travo CPU agar Lolos X-ray
Selasa 27-07-2021,18:57 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :