Jember, Memorandum.co.id - Tak berselang lama, mayat tengkurap yang menggemparkan warga Dusun Krajan 2, Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Jember berhasil diungkap identitasnya oleh pihak kepolisian. Kapolsek Kalisat, AKP Sukari pada Memorandum.co.id menerangkan, mayat yang menggemparkan warga Dusun Krajan 2, Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat itu telah diketahui identitasnya. "Korban bernama Dwi Ades Priyanto (33) asal Dusun Ajung Oloh, Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, putra dari Roni Supanto hendak mencari ikan dengan menggunakan alat strum accu," kata Kapolsek Kalisat, Selasa (27/7/2021). Lanjut AKP Sukari, jasad ditemukan pertama kali oleh saksi Sudahri (50) dan Syaiful (40), warga setempat di pinggir jalan dekat sumber mata air, tepatnya di Dusun Krajan 2, Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat dalam posisi tengkurap pada sekira pukul 05.00 pagi. "Sebelum meninggal, korban pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira jam 21.00 WIB berpamitan kepada orang tuanya Roni Supanto hendak mencari ikan dengan cara menyetrum," terang Sukari. Korban kemudian ditemukan oleh warga dengan keadaan tertelungkup tak bernyawa dan di tubuh korban juga terdapat alat setrum ikan yangg sedang dipegang. Menurut mantan Kasat Resnarkoba Polres Jember itu, pada tubuh korban juga ditemukan luka bakar di kedua telapak tangan. Diperkirakan akibat terjadi korslet (Aliran arus pendek) dari alat strum ikan milik korban. "Barang Bukti telah ditemukan satu set alat setrum ikan yang digendong oleh korban dan sepeda motor milik korban Honda Revo yang terparkir pinggir jalan," tutupnya.(edy)
Penemuan Mayat di Semak-semak Dusun Krajan Terungkap, Ini Dia
Selasa 27-07-2021,10:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Terkini
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB