Tuban, memorandum.co.id - Polres Tuban bersama instansi terkait menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Kegiatan dengan agenda sidang di tempat ini dilaksanakan di depan Kantor Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding dengan melibatkan TNI, Polri, serta Satpol PP, Jumat (23/7/2021).
Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Polres Tuban, Kompol Budi Santoso. Hasilnya, sebanyak 30 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker di tempat umum harus mengikuti sidang di tempat dan membayar denda masing-masing sejumlah 50 ribu rupiah.
Kegiatan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tuban bersama instansi terkait di massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker yang mengikuti sidang di tempat oleh penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban Serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 , Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1 dan 4
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, masih banyak masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Terbukti saat puluhan pelanggar terjaring saat pelaksanaan operasi yustisi sidang di tempat.
"Tadi ada 30 pelanggar protokol kesehatan, kita lihat masih banyak masyarakat yang abai protokol kesehatan, mungkin karena faktor kejenuhan dari masyarakat tapi semua demi menjaga agar terhindar dari virus ini, tidak tertular dan juga tidak menularkan," beber AKBP Darman.
Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Tuban itu menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat selama pelaksanaan PPKM level 4. Ia juga berharap kepada masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan selama Pandemi belum berakhir.
"Tujuan utama kita bukan denda, tapi lebih dari memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, saya berharap masyarakat bisa mematuhi aturan dan tetap terapkan protokol kesehatan," tandasnya.(top/har)