Upaya Mediasi

Kamis 01-08-2019,08:48 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kasus perdata yang membelit Ashanty, gegara mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak dengan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, diproses secara mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada mediasi yang berjalan kurang lebih selama 30 menit di ruang sidang 4 pada Rabu (31/7) tersebut, Ashanty tetap ditemani sang suami, Anang Hermansyah dan tim pengacaranya. Sementara penggugat yang juga dokter kecantikan, Martin Pratiwi juga hadir dalam upaya mediasi tersebut. Sesudah mediasi, Ashanty mengaku mendapati beberapa hal yang memberatkan dirinya. "Tadi itu kan prosesnya kita dipanggil satu-satu sama hakim mediasi, buat ditanya soal gugatan itu. Dan dari semuanya ini, aku ngerasa ada beberapa hal yang memberatkan," ujar Ashanty usai persidangan. Salah satunya itu soal perkataan penggugat (Martin Pratiwi) yang mengungkapkan dugaan wanprestasi atau membatalkan kontrak sepihak oleh Ashanty. "Itu terlalu kejam, karena enggak ada yang begitu," katanya. Menurut pelantun lagu 'Dulu' ini, dia tidak pernah melakukan pembatalan kontrak secara sepihak, karena sejak awal melakukan kerja sama. Tidak pernah memutus komunikasi apalagi dikatakan menghilang. "Kalau aku enggak perpanjang kontrak kan itu sah aja, orang dari awal cuma setahun. Ditambah, memang sebelumnya aku udah bilang, enggak mau kerjasama lagi sama beliau, karena sudah enggak cocok," ujarnya. Kendati demikian, Ashanty menyebutkan proses mediasi tersebut berjalan lancar dan tidak ada hambatan. Ditambah sebelumnya, dia mendapatkan wejangan khusus dari sang suami Anang Hermansyah. "Dari semua itu ya, mediasi tadi lancar, atas dukungan semua, termasuk suami yang selalu ingetin saya, buat kasih pernyataan atau keterangan sesuai dengan gugatan," imbuh  Ashanty. Sementara, menurut Martin Pratiwi, mediasi bukan berarti menemukan jalan buntu. Melainkan dilanjutkan dengan pembacaan proposal yang memuat unsur gugatan sebesar Rp 9,4 miliar atas kerugian yang dialami. "Lanjut mediasi pembacaan proposal, di mana di dalamnya memuat gugatan yang nominalnya segitu," kata Martin Pratiwi. (*/nov)

Tags :
Kategori :

Terkait