Pantau Yustisi, Kapolres Tuban: Edukasi Masyarakat Pentingnya Prokes

Jumat 16-07-2021,14:06 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tuban, memorandum.co.id - Upaya menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tuban terus dilakukan oleh Polres Tuban bersama instansi terkait, salah satunya dengan melaksanakan Operasi Yustisi sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Operasi Yustisi sidang di tempat dilaksanakan di depan kantor Kecamatan Palang dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol-PP serta dinas perhubungan Kabupaten Tuban, Jumat (16/7/2021). Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kabagops Polres Tuban, Kompol Budi Santoso tersebut sebanyak 26 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker di tempat umum harus mengikuti sidang di tempat dan membayar denda masing-masing sejumlah 50 ribu rupiah. Penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker yang mengikuti sidang di tempat oleh penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 , Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1. Kapolres Tuban, AKBP Darman saat berada di lokasi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat penerapan PPKM Darurat Covid-19. "Kita lihat tadi ada 26 pelanggar yang rata-rata dikenakan denda 50 ribu, namun jangan dilihat jumlah dendanya, ini tujuannya untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya protokol kesehatan disaat PPKM Darurat seperti ini," ucap Darman saat di lokasi. Lebih lanjut Perwira polisi asal Demak itu menjelaskan, lonjakan angka Covid-19 dan angka kematian di kabupaten Tuban cukup tinggi, ia berharap kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM darurat. "Kalau kita lihat lonjakan angka Covid-19 di Kabupaten Tuban, angka kematian juga cukup tinggi, masyarakat harus sadar bahwa pentingnya protokol kesehatan untuk dirinya masing-masing, di saat PPKM darurat diharapkan masyarakat mengurangi mobilitas di luar rumah, apalagi di malam hari masyarakat diarahkan untuk tinggal di rumah saja, resikonya cukup tinggi," terangnya. Darman mengatakan, saat ini penekanan pemerintah adalah bagaimana membatasi mobilitas masyarakat dengan harapan kabupaten bisa menuju zona kuning. "Saat ini Tuban zona merah, zona mobilitas juga merah, angka kematian rata-rata diatas 10 orang perhari, itu yang di rumah sakit yang ada di kota, ayo sama-sama mensukseskan aturan pemerintah yang tujuannya baik untuk kita semua," pungkas AKBP Darman. (top/har)

Tags :
Kategori :

Terkait