SURABAYA - Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE, Ltd di Singapura, Antonius Ari Saputra dituntut 18,5 tahun penjara, Rabu (31/7). Terdakwa yang merupakan rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) ini dianggap melakukan korupsi pengadaan kapal floating dock crane senilai Rp 61 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hambali dan Arif Usman menyatakan bahwa terdakwa Antonius Ari Saputra bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan terdakwa Riry Syeried Jetta, mantan Dirut PT DPS. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Antonius Ari Saputra dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan,"kata JPU Rahmat Hambali saat membacakan surat tuntutannya. Dalam surat tuntutan jaksa, Antonius Ari Saputro juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar lebih. "Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun,"terang jaksa Rahmat Hambali. Atas surat tuntutan itu, ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana meminta agar terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan dalam waktu tujuh hari ke depan. "Putusannya tanggal 14 Agustus, tidak bisa bisa mundur lagi,"pungkas hakim Cokorda Gede Arthana sembari menutup persidangan. (fer/tyo)
Tilap Rp 61 M, Presdir Dituntut 18,5 Tahun
Rabu 31-07-2019,21:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,14:14 WIB
Rebutan Lapak Taman Bungkul Memanas, Dewan Minta Pendaftaran Pedagang Baru Dihentikan
Kamis 06-08-2026,10:11 WIB
Prioritas Penyandang Disabilitas, Aksi Anggota Polsek Ngawi Kota Panen Pujian
Kamis 06-08-2026,13:00 WIB
Kapolres Kediri Kota Kunjungi Ponpes Bandar Kidul, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Kamis 06-08-2026,21:59 WIB
Bupati Rijanto Buka Blitaria Expo 2026, Pameran Produk Unggulan dan Layanan Inovatif di Blitar
Kamis 06-08-2026,09:34 WIB
BNI Catat Fundamental Bisnis Kokoh di Bawah Danantara, Ditopang Pertumbuhan Kredit dan Kualitas Aset
Terkini
Jumat 07-08-2026,08:54 WIB
Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah, Kapolres Ngawi Pimpin Curhat Kamtibmas di Kedunggalar
Jumat 07-08-2026,08:44 WIB
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Polres Ngawi Cek Kesiapan di SPPG
Jumat 07-08-2026,07:59 WIB
11 Kali Beraksi Lintas Kota, Duet Bandit Curanmor Keok di Tangan Satreskrim Polres Bangkalan
Jumat 07-08-2026,07:10 WIB
Sambut HUT ke-81 RI, The Alana Hotel Malang Hadirkan Promo ''Semarak Kemerdekaan'' dan Kuliner Nusantara
Jumat 07-08-2026,06:17 WIB