SURABAYA - Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE, Ltd di Singapura, Antonius Ari Saputra dituntut 18,5 tahun penjara, Rabu (31/7). Terdakwa yang merupakan rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) ini dianggap melakukan korupsi pengadaan kapal floating dock crane senilai Rp 61 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hambali dan Arif Usman menyatakan bahwa terdakwa Antonius Ari Saputra bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan terdakwa Riry Syeried Jetta, mantan Dirut PT DPS. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Antonius Ari Saputra dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan,"kata JPU Rahmat Hambali saat membacakan surat tuntutannya. Dalam surat tuntutan jaksa, Antonius Ari Saputro juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar lebih. "Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun,"terang jaksa Rahmat Hambali. Atas surat tuntutan itu, ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana meminta agar terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan dalam waktu tujuh hari ke depan. "Putusannya tanggal 14 Agustus, tidak bisa bisa mundur lagi,"pungkas hakim Cokorda Gede Arthana sembari menutup persidangan. (fer/tyo)
Tilap Rp 61 M, Presdir Dituntut 18,5 Tahun
Rabu 31-07-2019,21:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,22:38 WIB
Pimpin DPD PDI-P Jatim, MH Said Kuatkan Konsep Gotong Royong
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Sabtu 20-12-2025,23:03 WIB
Cinema XXI Resmikan Bioskop Perdana di Tuban Dorong Akses Hiburan Modern dan Ekonomi Lokal
Sabtu 20-12-2025,20:46 WIB
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan dan Dukung Pemulihan Bencana Sumatera
Sabtu 20-12-2025,21:10 WIB
Sebar Data Debitur, Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Dua Tersangka Pengelola Aplikasi GoMatel
Terkini
Minggu 21-12-2025,19:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Gereja Jelang Ibadah Natal 2025
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB
Hadapi Puncak Musim Hujan, Khofifah Pastikan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Jatim Optimal
Minggu 21-12-2025,19:09 WIB
Pembunuhan Mahasiswi UMM, Bripka Agus Libatkan Teman Masa Kecil
Minggu 21-12-2025,19:01 WIB