Pasuruan, memorandum.co.id - Wali Kota Pasuruan H. Saifullah Yusuf mengeluarkan keputusan membebaskan sementara retribusi bagi seluruh pedagang pasar tradisional. Keputusan diambil untuk membantu pedagang pasar menghadapi PPKM darurat. “Kemarin sudah saya tandatangani. Sementara retribusi bagi pedagang dibebaskan untuk membantu mereka di tengah pandemi ini,” kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Rabu (14/7). Pembebasan sementara retribusi pasar ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pasuruan bernomor: 188/163/423.011/2021 tertanggal 12 Juli tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar terkait dampak pandemi virus Corona-19. Retribusi yang dibebaskan berlaku bagi seluruh pasar milik Pemerintah Kota Pasuruan yakni Pasar Besar, Pasar Kebonagung, Pasar Gadingrejo, Pasar Karangketug, Pasar Poncol, serta Pasar Bukir Randusari. Dalam keputusannya, pungutan retribusi yang dibebaskan sementara berlaku untuk bedak, Los, kios, serta pelataran pasar. Pembebasan sementara pungutan retribusi ini berlaku mulai 15 Juli 2021 hingga 15 September 2021 dan berlaku untuk retribusi pelayanan pasar harian maupun bulanan. Untuk selanjutnya mulai tanggal 16 September 2021 akan kembali diberlakukan tarif retribusi seperti biasanya. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah mengatakan, pihaknya juga telah memerintahkan Kepala UPTD Pasar menindaklanjuti keputusan wali kota ini. “Langsung kami sosialisasikan dan dijalankan sehingga bisa membantu pedagang di era pandemi ini,” kata Yanuar. (rul)
Bantu Pedagang Pasar, Retribusi Pasar Dibebaskan Sementara
Rabu 14-07-2021,18:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,07:00 WIB
Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Minggu 21-12-2025,09:35 WIB
Transaksi di Gardu, Dua Budak Sabu Tanjung Bumi Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan
Terkini
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Gereja Jelang Ibadah Natal 2025
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB