Optimalisasi Kinerja BUMD, Wira Jatim Group Gelar Bimtek Tata Kelola dan Business Judgment Rules
Wira Jatim Group menggelar bimbingan teknis (bimtek) di Jatim Expo--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Perusahaan di bawah naungan Wira Jatim Group sebagai bagian dari Pemprov Jatim menggelar bimbingan teknis (bimtek). Kegiatan ini digelar di Jatim Expo, Selasa (15/9/2026).
Bimtek pembenahan tata kelola PT Panca Wira Usaha (PWU) ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim, apalagi aset Pemprov Jatim yang dikelola PWU mencapai Rp5 triliun dan masih menyisakan persoalan serius.
Hadir dalam bimtek tersebut Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf, Direktur Utama PWU Jatim Erlangga Satriagung, Kepala Dinas ESDM Jatim sekaligus Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono, serta Ronny Herowind Mustamu dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Jatim.
BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Audit Kinerja BUMD
Direktur Utama PWU Jatim, Erlangga Satriagung, mengungkap aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, jika dihitung dengan nilai kekinian, mencapai sekitar Rp5 triliun dan ternyata masih menyisakan persoalan serius.
Bahkan, sebagian aset perusahaan daerah itu disebut seperti “barang gaib” karena keberadaan maupun alas haknya tidak sepenuhnya jelas.
“Setelah dikeluarkannya rekomendasi Pansus BUMD, ada beberapa langkah yang kami lakukan. Salah satunya pembenahan tata kelola,” kata Erlangga.
Menurut dia, persoalan aset menjadi salah satu masalah terbesar yang dihadapi PWU Jatim. Persoalan itu cukup rumit karena terdapat aset yang tercatat dalam administrasi perusahaan, tetapi tidak memiliki alas hak yang jelas.
Sebaliknya, terdapat pula aset yang secara fisik berada di lapangan, namun justru belum tercatat sebagai aset PWU. “Banyak barang gaib. Banyak aset tercatat, tapi alas haknya tidak ada. Kemudian aset di lapangan ada, tapi tidak tercatat di PWU,” ungkapnya.
Persoalan tersebut, kata Erlangga, merupakan warisan dari tata kelola masa lalu yang belum tertata dengan baik. Kondisi itu kemudian memunculkan persoalan hukum yang terus berulang. “Dulu itu karena tidak ada tata kelola, masalah hukum muncul terus,” ujarnya.
BACA JUGA:Podcast DPRD Pasuruan Bahas Positioning BUMDes dan KDMP, Dorong Kolaborasi
Untuk menghindari persoalan aset semakin berlarut, PWU kini mendaftarkan seluruh aset yang dimilikinya. Namun, langkah tersebut ternyata juga menghadirkan persoalan baru, terutama menyangkut biaya pengurusan legalitas aset.
“Semua kita daftarkan agar tidak dikategorikan pembiaran. Tapi problemnya, bayarnya bagaimana? Pusing kita itu tidak punya uang,” kata Erlangga.
Sumber:







