Kediri, memorandum.co.id - Irawan Nur Cahyo alias Jenggot (34), warga Dusun Margomulyo, Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Buruh serabutan ini ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel L.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal penyelidikan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
"Dari informasi masyarakat kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan," ucap AKP Ridwan.
Penyelidikan hampir satu bulan itu membuahkan hasil. Akhirnya petugas mengamankan Irawan Nur Cahyo alias Jenggot. Irawan yang pada saat itu berada di rumahnya ditangkap oleh petugas.
"Pelaku kami amankan di rumahnya. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 716 butir dan uang Rp 50 ribu," ungkap AKP Ridwan.
Pelaku di hadapan petugas saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menggelandang pelaku ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Kami menduga masih ada jaringan atasnya," jelas Kasat Narkoba. (Mis)