Surabaya, Memorandum.co.id - Satgas Gakkum Polda Jatim berhasil mengamankan seorang penjual obat dan vitamin ilegal, Sabtu (10/7) pagi. Dalam pengungkapan kasus itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 43 obat dan vitamin. Kapolda Jatim, Irjenpol Nico Afinta mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat kurang lebih sepekan yang lalu. Informasi itu menyebut jika ada praktik jual beli obat dan vitamin yang disalahgunakan oleh tersangka saat pandemi Covid-19. "Tim melakukan penyitaan 43 jenis obat-obatan dan vitamin dan seorang tersangka. Di mana obat dan vitamin ini dijual dan diedarkan bukan oleh orang berwenang dalam bidang kefarmasian," kata Nico Afinta, Sabtu (10/7) siang. Nico mengajak masyarakat untuk tidak memanfaatkan penjulalan obat dan vitamin di saat pandemi Covid-19. Dia juga berharap, masyarakat aktif memberikan informasi kepada aparat jika menemukan hal serupa. "Kepada masyarakat, tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk itu jangan menjual. Kalau ada oknum bukan yang memiliki ijin menjual sediaan farmasi menawarkan itu salah," tegas Nico.(fdn)
Satgas Gakkum Polda Jatim Amankan Penjual Obat dan Vitamin Ilegal
Sabtu 10-07-2021,15:20 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :