Blitar, Memorandum.co.id - Polres Blitar kembali menggelar operasi yustisi guna menindaklanjuti Imendagri no 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat. Operasi yustisi yang digelar oleh Polres Blitar bersama jajaran TNI, Polisi Pamong Praja, dan Gugus Tugas penanganan covid-19. Guna untuk mendisiplinkan masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah. Operasi yustisi ini digelar di alun-alun pemkab Blitar. Polres Blitar Beserta Jajaran berhasil menjaring 10 masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat berkendara terutama dalam hal penggunaan masker. AKBP Leonard M Sinambela, Kapolres Blitar mengatakan, pada operasi yustisi ini kepolisian melibatkan hakim dan jaksa untuk melaksanakan sidang di tempat. Menurut Leonard, dari 13 orang yang melanggar hakim memutuskan 2 orang harus dikembalikan ke tempat kota asal mereka karena saat dites PCR positif covid, 1 orang mendapatkan teguran tertulis, dan 10 orang dengan sanksi tipiring atau kewajiban membayar denda. Besaran denda bervariasi, mulai Rp. 10 ribu bagi pelanggar yang tidak memakai masker dengan benar, dan Rp. 20 ribu bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai. Sedangkan bagi yang tidak membawa masker sama sekali denda yang ditetapkan lebih besar lagi, hingga maksimal Rp. 200 ribu. "Operasi Yustisi ini kan untuk membuat masyarakat semakin sadar dan disiplin, tidak harus dilakukan penindakan, pemakaian masker itu sudah menjadi adaptasi kebiasaan baru, dan menjadi budaya di kehidupan sehari-hari." Jelas Leonard. Kapolres menambahkan, operasi yustisi dilanjutkan dengan meninjau tempat dilaksanakan kegiatan sidang di tempat yaitu alun - alun pemkab. Blitar serta menghimbau dan mensosialisasikan kepada pemilik warung makan sekitar Kanigoro.(pra)
Polres Blitar Gelar Operasi Yustisi Sidang di Tempat
Rabu 07-07-2021,15:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,06:46 WIB
Persaingan Kursi Rektor UINSA Mengerucut, 5 Guru Besar Masuk Daftar Teratas
Sabtu 10-10-2026,01:03 WIB
Yusril Buka Peluang Pidana Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong, Polisi hingga KPK Bisa Turun Tangan
Jumat 09-10-2026,20:28 WIB
40 Ruas Jalan Telah Dibenahi, Pemkab Lumajang Targetkan Perbaikan hingga 70 Persen
Jumat 09-10-2026,23:02 WIB
KPK Dalami Blokir Lahan Summarecon, Sita Uang Pungli dari Pegawai BPN Bogor
Jumat 09-10-2026,21:23 WIB
Persebaya Tekuk Isen Mulang Kalteng FC 1-0, Bajul Ijo Naik ke Posisi Empat
Terkini
Sabtu 10-10-2026,19:44 WIB
Cuma Ada di PRJ Surabaya 2026 Grand City, MVG Ajak Pengunjung Jelajahi Hutan Avatar
Sabtu 10-10-2026,19:19 WIB
Gagal Maling Motor di Kampung Inggris Pare, Residivis Babak Belur Dihajar Massa
Sabtu 10-10-2026,18:47 WIB
Selamatkan Warisan Ulama, Gubernur Khofifah Luncurkan Magister Kajian Turats di UINSA
Sabtu 10-10-2026,18:14 WIB
Polres Gresik Gelar Lat Pra Operasi Sikat Semeru 2026, Berantas Curanmor demi Rasa Aman Masyarakat
Sabtu 10-10-2026,17:40 WIB