Terbukti Simpan Sabu, Warga Magelang Dibekuk Tim Buser Narkoba Polres Kediri

Rabu 07-07-2021,14:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Meski di tengah maraknya penyebaran covid-19, tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri terus memburu para pelaku kejahatan, khususnya narkoba. Upaya perburuan tersebut membuahkan hasil dengan menangkap Eko Budi Santoso alias Dahlan (47), warga Desa Rambeanak, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (7/7/2021) pagi. Pria yang bekerja sebagai tukang parkir ini ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam plastik klip seberat 0,95 gram. Selain sabu, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 572.000 dan sebuah handphone merk Samsung. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba, AKP Ridwan Sahara mengatakan, pelaku ditangkap di pinggir jalan umum Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. "Pelaku kami amankan di pinggir jalan saat akan melakukan transaksi," ucap AKP Ridwan, Rabu (7/7/2021). Diungkapkan AKP Ridwan, penangkapan pelaku ini berawal dari penyelidikan informasi masyarakat. Masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba di wilayah Purwoasri. "Penyelidikan ini butuh waktu hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan," ungkap AKP Ridwan. Ridwan menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selain itu, petugas melakukan penggeledahan menemukan sabu yang disimpan pelaku di sakunya. Pelaku di hadapan petugas mengakui kesalahannya. "Pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terkait hukuman, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat Narkoba Polres Kediri. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait