Tulungagung, memorandum.co.id - Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung mulai menerapkan pemadaman sementara lampu jalan protokol mulai pukul 20.00 hingga pukul 22.00. Pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) ini dilakukan guna menandai pemberlakuan jam malam. Sekaligus sebagai upaya untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat hingga 20 Juli mendatang. Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro.“Mulai pukul 20.00 WIB, PJU di Tulungagung akan dimatikan,” ujarnya, Selasa (6/7). Untuk sementara, lanjut Galih, pemadaman dilakukan selama 2 jam. Kemudian lampu akan dinyalakan lagi seperti biasa. Galih juga sudah memerintahkan anggotanya untuk mengatur penjadwalan timer lampu penerangan jalan umum, sehingga bisa nyala dan mati secara otomatis. Pihaknya memprediksikan, durasi 2 jam pemadaman dinilai sudah cukup untuk mengurangi mobilitas dan aktifitas warga saat PPKM darurat. “Waktu itu menandakan masyarakat harus beristirahat berada di rumah, dan mengurangi aktifitas di luar rumah, petugas akan melakukan patroli saat pemadaman dilakukan,” jelas dia. Ruas yang mengalami pemadaman ada di Jalan Diponegoro, Ahmad Yani, Kapten Kasihin, Antasari, Wahidin Sudiro Husodo, seputar alun-alun dan beberapa ruas jalan lainya. Galih memastikan, kebijakan ini akan terus dievaluasi efektifitasnya. Jika dirasa durasi pemadaman perlu diperpanjang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan durasi, begitu juga sebaliknya. "Karena penularan Covid-19 ini tergantung mobilitas masyarakatnya. Makanya ini kita berlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat pada jam malam," pungkasnya. (fir/mad)
Jam Malam Berlaku, Lampu Jalan di Tulungagung Dimatikan
Selasa 06-07-2021,19:44 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :