Jombang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang menetapkan 3 tersangka pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal ini menyusul hasil dari operasi petugas gabungan Polres Jombang, satpol PP, serta dishub, beberapa waktu lalu, Sabtu (3/7) malam. “Total kami menetapkan 3 tersangka dalam perkara pelanggaran PPKM Darurat. Upaya hukum tadi dilakukan menyusul hasil dari operasi petugas gabungan di hari pertama penetapan PPKM,” papar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (6/7). Dijelaskan olehnya, total ada 4 lokasi yang disasar razia petugas pada Sabtu malam kemarin. Masing-masing yakni D’Jombang Cafe yang berada di Jalan Prof. DR. Nurkolis Majid, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak. Lalu D’Jombang Cafe di Jalan Totok Kerot, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito. Cafe Lawas yang beralamat di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Serta terakhir Pengger Cafe di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. ”Selain tidak mengindahkan PPKM darurat, di lokasi dilakukan live music yang menimbulkan kerumunan massa. Setelah penyelidikan, kami tetapkan 3 tersangka,” jelas mantan Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya itu. Ketiganya yakni Mochammad Ilham (30), asal Dusun Kepuh, RT/RW : 03/10, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Mohammad Yani Setiawan (19), warga Dusun Dayu, RT/RW : 03/01, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Hasanuddin (21), asal Dusun Banturan, RT/RW : 03/06, Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. “Selain tersangka, kami amankan pula sejumlah barang bukti dari lokasi. Berupa 5 jenis drum set, berikut 2 buah buku catatan,” terang dia Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 1 tahun atau denda 100 juta rupiah. “Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan kesehatan, pasal 216 ayat 1 KUHP, serta Instruksi Kemendagri Nomor 15 Tahun 2021,” pungkas Teguh.(wan)
Satreskrim Polres Jombang Proses 3 Pelanggar PPKM Darurat
Selasa 06-07-2021,17:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,20:39 WIB
Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo, Sujarno Akui Terima Uang Hasil Penambangan
Jumat 31-07-2026,11:54 WIB
Makan Bergizi Gratis Berujung Keracunan: Menu Disantap Senin, Kasus Baru Terendus Dinkes pada Rabu
Jumat 31-07-2026,14:16 WIB
Dedikasi Tanpa Henti Berbuah Penghargaan, Kapolsek Padas Naik Pangkat Pengabdian
Jumat 31-07-2026,17:28 WIB
Demo Berakhir di Polrestabes Surabaya, PSHT Diajak Polisi Buru DPO Pelaku Pembacokan
Jumat 31-07-2026,10:27 WIB
Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang Resmi Dibuka, Bupati Warsubi: Kesempatan Wujudkan Generasi Berprestasi
Terkini
Sabtu 01-08-2026,08:33 WIB
Polda Jatim Kembalikan Kendaraan Korban Curanmor Tanpa Biaya, Motor dan Mobil Diserahkan ke Pemilik
Sabtu 01-08-2026,07:42 WIB
Sidang Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo: PH Soroti Permendagri 2016 Dipakai untuk Kasus Tahun 2015
Sabtu 01-08-2026,06:02 WIB
Terpeleset di Jurang Terjal, Pertapa di Situbondo Ditemukan Tewas Berkat Aksi Anjing
Jumat 31-07-2026,22:08 WIB
KJS Luncurkan Madura Ethnic Carnival 2026, Angkat Kejayaan Keraton Sumenep
Jumat 31-07-2026,22:06 WIB