Jombang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang menetapkan 3 tersangka pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal ini menyusul hasil dari operasi petugas gabungan Polres Jombang, satpol PP, serta dishub, beberapa waktu lalu, Sabtu (3/7) malam. “Total kami menetapkan 3 tersangka dalam perkara pelanggaran PPKM Darurat. Upaya hukum tadi dilakukan menyusul hasil dari operasi petugas gabungan di hari pertama penetapan PPKM,” papar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (6/7). Dijelaskan olehnya, total ada 4 lokasi yang disasar razia petugas pada Sabtu malam kemarin. Masing-masing yakni D’Jombang Cafe yang berada di Jalan Prof. DR. Nurkolis Majid, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak. Lalu D’Jombang Cafe di Jalan Totok Kerot, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito. Cafe Lawas yang beralamat di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Serta terakhir Pengger Cafe di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. ”Selain tidak mengindahkan PPKM darurat, di lokasi dilakukan live music yang menimbulkan kerumunan massa. Setelah penyelidikan, kami tetapkan 3 tersangka,” jelas mantan Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya itu. Ketiganya yakni Mochammad Ilham (30), asal Dusun Kepuh, RT/RW : 03/10, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Mohammad Yani Setiawan (19), warga Dusun Dayu, RT/RW : 03/01, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Hasanuddin (21), asal Dusun Banturan, RT/RW : 03/06, Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. “Selain tersangka, kami amankan pula sejumlah barang bukti dari lokasi. Berupa 5 jenis drum set, berikut 2 buah buku catatan,” terang dia Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 1 tahun atau denda 100 juta rupiah. “Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan kesehatan, pasal 216 ayat 1 KUHP, serta Instruksi Kemendagri Nomor 15 Tahun 2021,” pungkas Teguh.(wan)
Satreskrim Polres Jombang Proses 3 Pelanggar PPKM Darurat
Selasa 06-07-2021,17:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,14:44 WIB
Jalan yang Menumbuhkan Harapan di Desa Mandala
Rabu 11-03-2026,07:07 WIB
Anak-anak Dibatasi Bermedsos, Orang Dewasa Dibiarkan Ribut
Rabu 11-03-2026,17:43 WIB
Rekomendasi Promo TikTok Mukena dan Sarung di Bawah Rp 100.000 untuk Salat Id
Rabu 11-03-2026,09:56 WIB
Rem Blong Pelajar Tewas Terlindas, Sopir Truk Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya
Rabu 11-03-2026,16:59 WIB
20 Kumpulan Doa di Malam Lailatul Qadr untuk Kebaikan Dunia dan Akhirat
Terkini
Kamis 12-03-2026,05:22 WIB
Modus Makin Canggih, OJK Ingatkan Penipu Pelajari Status Sosial Calon Korban Sebelum Beraksi
Kamis 12-03-2026,04:52 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema, Terdakwa Dituntut 12 Tahun
Kamis 12-03-2026,04:26 WIB
Jelang Lebaran, Wali Kota Wahyu Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying
Kamis 12-03-2026,03:31 WIB
Jangan Sepelekan! Ini Alasan Charger HP dan Dashcam Harus Dicabut dari Lighter Mobil Saat Ditinggal
Kamis 12-03-2026,03:18 WIB