HET Obat Covid-19 Ditetapkan, Armuji Minta Tindak Tegas Penjual Nakal

Senin 05-07-2021,20:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memutuskan untuk menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh pasien Covid-19. Pasalnya, berdasarkan temuan Kemenkes di lapangan, ada segelintir oknum yang mencari keuntungan di tengah musibah pandemi saat ini. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tersebut telah tercantum HET berbagai jenis obat terapi Covid 19. Di antaranya, Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Invermectin, Azithromychin dan Intravenous immunoglobulin. Menanggapi ini, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengapresiasi keputusan pemerintah pusat yang dinilai dapat menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual. "Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait Oxygen, ambulance, rumah sakit, dan obat. Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali," kata cak Ji sapaan lekatnya, Senin (5/7/2021). Sebelumnya, lanjut cak Ji, di pasaran harga obat untuk terapi Covid-19 melambung. Adanya keputusan Menkes ini maka dinilainya menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk rakyat. Maka dari itu, dia berpendapat, dengan adanya keputusan ini menjadi acuan bagi pihak berwenang untuk menindak tegas penjual dan distributor yang menjual diatas harga yang telah ditetapkan. "Kalau ditemui penjual dan distributor nakal nanti pihak berwenang (Kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya," tegasnya. (mg3)  

Tags :
Kategori :

Terkait