Malang, memorandum.co.id - Terdakwa dugaan kasus narkoba, Zulkifli Sandy Agung (20), warga Jalan Wisnuwardhana, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, bebas dari hukum. Sebelumya, Ia dituduh melakukan tindak pidana pasal 112, pasal 114 undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan bebas itu, karena pada diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan. Putusan bebas ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kapanjen Malang, Jumat (02/07/2021). "Putusannya menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan," terang kuasa hukum terdakwa, Sumardan SH, Jumat (02/07/2021) Selain itu, lanjut Mardan, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan. Kemudian, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabat serta harkat martabatnya. "Bunyi putusan lainya, memerintahkan penuntut umum, untuk melepaskan terdakwa dari rumah tahanan negara atau Lapas," lanjutnya. Menetapkan barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi sabu,1 korek gas warna merah,1 sedotan plastik warna hitam, 3 plastik beling transparan.1 sedotan plastik warna hitam dirampas untuk dimusnakan. "Putusannya bebas murni. Dengan begitu, menurut Undang Undang, JPU tidak bisa mengajukan langkah hukum. Untuk itu, pihak kami akan koordinasikan dengan terdakwa untuk langkah selanjutnya," imbuhnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa klienya telah ditahan sekitar 5 bulan lebih. Padahal tanpa dasar hukum yang jelas. Dan hal itu sangat merugikan klienya. Karena, menurutnya, tidak ada seorangpun yang mau untuk ditahan. Sumardan menjelaskan, kasus ini berawal, saat terdakwa lain atas nama Aldi, ditangkap polisi Polsek Tumpang bersama temanya Riko. Saat itu, keduanya naik motor mengambil sabu di sekitar tiang listrik di kawasan Tumpang. Mereka mengambil atas suruhan seseorang atas nama Wahyu. Namun, selanjutnya, Aldi malah mengaku membeli barang dari Sandi Agung (temanya sejak SMP) seharga Rp.400 ribu. Namun, hal itu tidak bisa dibuktikan. Dari.keterangan Aldi itulah, selanjutnya, petugas dari Polsek Tumpang menangkap Sandi Agung. Namun, tidak ditemukan barang bukti. Meskipun demikian, masih berlanjut ke persidangan. Sumardan menjadi kuasa hukum Sandi, saat sudah di persidangan. Dan justru yang terungkap, adalah barang bukti milik Aldi. Hal itu sudah diakuinya. Aldi kini sudah diputus hukuman 5 tahun 2 bulan. "Untuk terdakwa Aldi itu, juga klien saya. Jadi dalam kasus ini, patut diduga ada kesalahan dari petugas. Sehingga klien saya, Sandi Agung ikut menjadi terdakwa setelah ada keterangan dari Aldi. Karena tidak bisa dibuktikan di persidangan, maka maka Sandi Agung bebas" pungkas Mardan. (edr)
Jalani 5 Bulan Tahanan, Zulkifli Sandy Divonis Bebas Tidak Terbukti
Jumat 02-07-2021,18:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,14:07 WIB
DPC FKPP Gresik Resmi Dikukuhkan, Wabup Alif Ajak Sinergi Permudah Perizinan Pesantren
Jumat 06-11-2026,18:40 WIB
Terbengkalai Tujuh Tahun, Aset Pemkot Surabaya di Jalan Jepara Disiapkan untuk Relokasi Pasar PPI
Jumat 06-11-2026,19:09 WIB
Komisi A DPRD Jatim Soroti Kekurangan 13 Jabatan OPD di Pemprov Jawa Timur
Jumat 06-11-2026,18:24 WIB
Bahan Baku Obat Indonesia Masih 80 Persen Impor, Hilirisasi Herbal Lokal Dipercepat
Jumat 06-11-2026,17:21 WIB
SPPG Sidokumpul Lamongan Berhenti Operasi, Siswa Empat Sekolah Tak Terima MBG
Terkini
Sabtu 07-11-2026,12:57 WIB
Apa Itu Ijazah Blockchain, Teknologi untuk Cegah Ijazah Palsu
Sabtu 07-11-2026,12:31 WIB
BRI BO Surabaya Jemursari Jajaki Kerja Sama Strategis Layanan Perbankan di RSPAL dr. Ramelan
Sabtu 07-11-2026,12:16 WIB
Perjalanan Karier Rina Aditama, Sinden Muda Pacitan Lestarikan Karawitan Lewat Musik Modern
Sabtu 07-11-2026,11:51 WIB
Jelang Hari Jadi ke-821 Tulungagung, Kecamatan Ngantru Buka Layanan IKD dan Pendaftaran Agen Perlinsos
Sabtu 07-11-2026,11:33 WIB