Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah resmi memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021. Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7). "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi. Menanggapi keputusan ini, DPRD Surabaya mengaku prihatin. Hal ini disebabkan waktu yang diterapkan terbilang lama dan pelaku usaha menjadi yang paling terdampak atas pemberlakuan tersebut. Sebab, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Dan tempat seperti mal, pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan diharuskan tutup. Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan membuka makan di tempat. "Pemberlakuan jam pedagang yang hanya sampai pukul 20.00 atau yang ditutup keseluruhan ini sangat memprihatinkan. Kesehatan memang penting, namun ekonomi juga penting. Jadi harus dipikirkan kedua-duanya," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Hj Luthfiyah, Kamis (1/7/2021). Menurut politisi perempuan dari Partai Gerindra ini, kesehatan dan ekonomi bagaikan dua sisi mata uang yang jadi satu kesatuan. Sehingga, pihaknya mendesak pemerintah supaya jangan sekadar membuat kebijakan, namun harus dipikirkan pula solusinya. "Bagaikan dua sisi mata uang yang jadi satu kesatuan dan berjalan seiring. Keduanya harus jalan, namun strateginya yang harus cerdas. Kalau seperti ini kasihan rakyat," ulasnya. Selain sektor perniagaan yang mendapat pembatasan, tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara. Tak hanya itu, seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya pun ditutup sementara. (mg3)
DPRD Surabaya Prihatin Pembatasan dalam PPKM Darurat
Kamis 01-07-2021,19:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,09:12 WIB
Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Panen Barang Bukti, Sita 33 Motor Spek Balap Liar
Senin 21-09-2026,06:57 WIB
Harga BBM Terbaru 21 September 2026: Pertamax hingga Dexlite Naik
Senin 21-09-2026,03:05 WIB
MUSE Makin Ramai, CFD Kota Madiun Bakal Punya Konsep Baru dan Zona Plaza
Minggu 20-09-2026,19:33 WIB
Taekwondo Piala Panglima TNI 2026 Lahirkan Atlet Berprestasi di Surabaya
Minggu 20-09-2026,16:19 WIB
Pasar Panganan Giri Biyen Jadi Surga Penggemar Jajanan Jadul di Gresik
Terkini
Senin 21-09-2026,15:26 WIB
PPP Lumajang Gelar Muscab Ke-10, Target Minimal 10 Kursi
Senin 21-09-2026,15:24 WIB
Tips Mengisi Bahan Bakar Kendaraan di SPBU saat Suhu Terik agar Tidak Cepat Menguap
Senin 21-09-2026,15:14 WIB
Inilah 4 Rekomendasi HP untuk Pelajar, Baterai Awet dan Penyimpanan Lega
Senin 21-09-2026,15:13 WIB
Wujudkan Kemanunggalan di HUT Ke-81 TNI, Dandim Kediri Pimpin Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Senin 21-09-2026,15:10 WIB