DPRD Surabaya Prihatin Pembatasan dalam PPKM Darurat

Kamis 01-07-2021,19:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah resmi memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021. Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7). "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi. Menanggapi keputusan ini, DPRD Surabaya mengaku prihatin. Hal ini disebabkan waktu yang diterapkan terbilang lama dan pelaku usaha menjadi yang paling terdampak atas pemberlakuan tersebut. Sebab, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Dan tempat seperti mal, pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan diharuskan tutup. Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan membuka makan di tempat. "Pemberlakuan jam pedagang yang hanya sampai pukul 20.00 atau yang ditutup keseluruhan ini sangat memprihatinkan. Kesehatan memang penting, namun ekonomi juga penting. Jadi harus dipikirkan kedua-duanya," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Hj Luthfiyah, Kamis (1/7/2021). Menurut politisi perempuan dari Partai Gerindra ini, kesehatan dan ekonomi bagaikan dua sisi mata uang yang jadi satu kesatuan. Sehingga, pihaknya mendesak pemerintah supaya jangan sekadar membuat kebijakan, namun harus dipikirkan pula solusinya. "Bagaikan dua sisi mata uang yang jadi satu kesatuan dan berjalan seiring. Keduanya harus jalan, namun strateginya yang harus cerdas. Kalau seperti ini kasihan rakyat," ulasnya. Selain sektor perniagaan yang mendapat pembatasan, tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara. Tak hanya itu, seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya pun ditutup sementara. (mg3)

Tags :
Kategori :

Terkait