Penyedia Jasa Esek-Esek Online Jadi Pesakitan

Selasa 29-06-2021,19:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Ilham Pratama didakwa menjadi penyedia jasa prostitusi online di sosial media Facebook. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara hadirkan dua orang saksi. Diantaranya adalah Maya dan petugas resepsionis hotel. Dari pengakuan Maya, sebelumnya tidak mengenal terdakwa Ilham. " Saya nggak kenal, sebelumnya diperintah bos saya Faruk untuk carikan perempuan (purel) lewat facebook. Akhirnya ketemu akun yang digunakan oleh terdakwa,” kata Maya, Selasa (29/6). Pada chating facebook kemudian Maya ditawari beberapa foto wanita penghibur serta harga sekali kencan. “Terdakwa matok harga Rp 750 ribu, dia sempat kirim foto wanita juga,” ujar Maya. Maya menuturkan, setelah itu terdakwa meminta agar bosnya datang ke salah satu hotel di Surabaya itu. Sesampainya di lobby dirinya sempat bertemu dan memberikan uang senilai Rp 500 ribu sebagai tanda jadi. Selesai chek in, kemudian bosnya membayar lagi Rp 400 ribu. Kemudian saksi petugas hotel yang saat itu menjaga resepsionis tidak tahu betul berapa orang yang hadir ke hotel. Hanya saja ia melihat ada seorang pria dan wanita yang bertemu Ilham. “Saya nggak tahu. Karena sebelumnya Ilham tanya ketersediaan kamar. Lalu saya tawarkan kamar nomor 308. Nggak tahu kalau Ilham ketemuan dengan Maya,” jelas saksi yang tak ingin disebutkan namanya tersebut. Setelah mendengar keterangan para saksi, Ilham membenarkan saat diminta tanggapannya. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meminta JPU Febrian menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait