Malang, Memorandum.co.id - Tersangka dugaan korupsi di SMK Negeri 10, Kota Malang yang juga Wakil Kepala Sekolah, Arif warga Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya menyusul kepala sekolahnya di penjara. Kepastian itu, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa saat ditemui Memorandum, Senin (28/06/2021). "Seperti yang kami jadwalkan, hari ini dilaksanakan pemanggilan AR. Tersangka dugaan tindak pidana korupsi di SMKN 10. Ia datang sekitar pukul 9.00 WIB. Saat ini sekitar pukul 14.00, tersangka dibawa langsung ke Lapas Lowokwaru," terangnya. Kajari mengisyaratkan, 2 tersangka yang sudah sama sama masuk ke Lapas, dimungkinlan bukanlah akhir dari proses penyelidikan penyidikan. Karena, proses masih terus berjalan. "Masih banyak kemungkinan. Kita lihat nanti perkembanganya," pungkas Andi. Lebih lanjut ia menjelaskan, ada empat saksi yang diperiksa. Semua merupakan dari perusahaan rekanan yang CV atau benderanya, dipinjam tersangka dalam proyek pengerjaan dan perbaikan bangunan di SMKN 10. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang, kembali menetapkan satu tersangka lagi. Tersangka itu,masih dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang. Tersangka diduga terlibat dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK yang direnovasi, tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Ba Bun) tahun 2019. Selain itu, pada Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020. Kejaksaan juga menemukan ada keterkaitan dengan tersangka sebelumnya yang juga kepala sekolah tersebut. Andi menambahkan, yang bersangkutan inisial AR alias Arif asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia sebagai pejabat pengadaan dan ketua tim revitalisasi. Sementara di jabatan sekolah, posisinya sebagai Wakil Kepada Sekolah bidang Sarana Pra Sarana. "Diduga banyak membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif. Selain itu yang pinjam bendera dari rekaman, untuk mengerjakan proyek. Untuk itu, pekan depan tersangka akan kita panggil dalam status tersangka," lanjutnya. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menerangkan, atas peristiwa tesebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. "Hingga saat ini, sudah sekitar 20 saksi diperiksa. Termasuk yang sudah pernah diperiksa, akan kita panggil lagi," terangnya. Disinggung apakah masih ada kemungkinan tersangka lainya, Dyno menerangkan, bahwa penyelidikan masih terus dilakukan. "Saat ini, penyelidikan penyidikan, masih terus berjalan," pungkasnya. (edr/gus)
Kasek dan Wakasek Masuk Lapas, Siapa Menyusul ?
Selasa 29-06-2021,06:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,17:42 WIB
Ramalan Zodiak Kamis, 26 Maret 2026: Kamu Lagi Hoki Atau Perlu Istirahat?
Kamis 26-03-2026,17:27 WIB
Jadwal MPL ID Season 17 Week 1: Big Match RRQ vs ONIC Jadi Sorotan Akhir Pekan Ini
Kamis 26-03-2026,18:24 WIB
Kebakaran Warung Mie Sakera Balung Jember, Elpiji Bocor Picu Kerugian Rp 50 Juta
Kamis 26-03-2026,23:23 WIB
BPBD Jatim Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir Pasuruan
Jumat 27-03-2026,06:59 WIB
Berawal dari Pesta Arak, Kawanan Gangster Bacok Remaja di Dupak Surabaya
Terkini
Jumat 27-03-2026,16:43 WIB
Hangatnya Halalbihalal Memorandum dengan Sajian Lontong Cap Gomeh
Jumat 27-03-2026,16:26 WIB
Memorandum Gelar Halalbihalal, Refleksi Menata Diri dan Memulai Langkah Baru
Jumat 27-03-2026,16:05 WIB
Halalbihalal Memorandum, Dirut Tekankan Integritas dan Budaya Saling Memaafkan
Jumat 27-03-2026,16:02 WIB
Baru Keluar RS Bhayangkara, Duo Curanmor Ngagelrejo Langsung Masuk Sel, Ngaku Baru Sekali Beraksi
Jumat 27-03-2026,15:59 WIB