Malang, Memorandum.co.id - Tersangka dugaan korupsi di SMK Negeri 10, Kota Malang yang juga Wakil Kepala Sekolah, Arif warga Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya menyusul kepala sekolahnya di penjara. Kepastian itu, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa saat ditemui Memorandum, Senin (28/06/2021). "Seperti yang kami jadwalkan, hari ini dilaksanakan pemanggilan AR. Tersangka dugaan tindak pidana korupsi di SMKN 10. Ia datang sekitar pukul 9.00 WIB. Saat ini sekitar pukul 14.00, tersangka dibawa langsung ke Lapas Lowokwaru," terangnya. Kajari mengisyaratkan, 2 tersangka yang sudah sama sama masuk ke Lapas, dimungkinlan bukanlah akhir dari proses penyelidikan penyidikan. Karena, proses masih terus berjalan. "Masih banyak kemungkinan. Kita lihat nanti perkembanganya," pungkas Andi. Lebih lanjut ia menjelaskan, ada empat saksi yang diperiksa. Semua merupakan dari perusahaan rekanan yang CV atau benderanya, dipinjam tersangka dalam proyek pengerjaan dan perbaikan bangunan di SMKN 10. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang, kembali menetapkan satu tersangka lagi. Tersangka itu,masih dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang. Tersangka diduga terlibat dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK yang direnovasi, tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Ba Bun) tahun 2019. Selain itu, pada Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020. Kejaksaan juga menemukan ada keterkaitan dengan tersangka sebelumnya yang juga kepala sekolah tersebut. Andi menambahkan, yang bersangkutan inisial AR alias Arif asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia sebagai pejabat pengadaan dan ketua tim revitalisasi. Sementara di jabatan sekolah, posisinya sebagai Wakil Kepada Sekolah bidang Sarana Pra Sarana. "Diduga banyak membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif. Selain itu yang pinjam bendera dari rekaman, untuk mengerjakan proyek. Untuk itu, pekan depan tersangka akan kita panggil dalam status tersangka," lanjutnya. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menerangkan, atas peristiwa tesebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. "Hingga saat ini, sudah sekitar 20 saksi diperiksa. Termasuk yang sudah pernah diperiksa, akan kita panggil lagi," terangnya. Disinggung apakah masih ada kemungkinan tersangka lainya, Dyno menerangkan, bahwa penyelidikan masih terus dilakukan. "Saat ini, penyelidikan penyidikan, masih terus berjalan," pungkasnya. (edr/gus)
Kasek dan Wakasek Masuk Lapas, Siapa Menyusul ?
Selasa 29-06-2021,06:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-10-2024,06:25 WIB
Siap Menguncang Bioskop Indonesia, Inilah 15 Film Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Sabtu 05-10-2024,12:01 WIB
Paslon Bambang-Bayu Sapa Warga Balapan Kota Blitar, Sampaikan Program Unggulan Ini
Sabtu 05-10-2024,06:00 WIB
KPU Tulungagung Gelar Gathering, Ajak Media Sukseskan Pilkada 2024
Sabtu 05-10-2024,12:27 WIB
Polres Tulungagung Ajak 14 Perwakilan Media Ikuti Sarasehan Bareng Polda Jatim
Sabtu 05-10-2024,11:46 WIB
Dukungan Tulus Kompencam di Pilkada 2024 untuk Masa Depan Jember yang Lebih Baik
Terkini
Sabtu 05-10-2024,21:59 WIB
Festival Tabebuya 2024, Pj Wali Kota Batu Puas Sukses dan Berikan Dampak Positif Bagi Warga Sekitar
Sabtu 05-10-2024,21:41 WIB
Bawaslu Pastikan Mobil Feeder untuk Kampanye Paslon Bukan Milik Pemkot Madiun
Sabtu 05-10-2024,21:29 WIB
Mengenal Lebih Dekat Profesi Polisi, Siswa SDIT Kunjungi Polsek Padangan
Sabtu 05-10-2024,21:06 WIB
Kapolsek Rungkut Berikan Kejutan Ulang Tahun TNI ke-79 di Koramil 0831/05
Sabtu 05-10-2024,20:30 WIB