Tulungagung, memorandum.co.id - Syafulloh Nur Sadewo alias Pur (37), warga Dusun Candi, Desa Talang, Kecamatan Sendang harus berurusan dengan polisi. Itu setelah dia melakukan pengancaman pembunuhan dan pengerusakan rumah Wiyono (42), tetangganya. Diterangkan oleh Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, perkara ini dipicu kemarahan tersangka terhadap korban yang diduga menyelingkuhi istrinya. Kejadiannya pada Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 02.00. Korban yang saat itu tengah tidur di rumahnya mendengar suara teriakan memanggil berulang kali. Setelah korban keluar, dia melihat tersangka di luar pintu gerbang. Ketika pintu gerbang dibuka, tersangka menjambak rambut korban dengan tangan kiri kemudian memiting lehernya. Sedangkan tangan kanannya memegang celurit sambil mengancam akan membunuh korban. Alasannya korban telah berselingkuh dengan istri tersangka. Kemudian korban sedikit memberontak dan akhirnya bisa lepas, setelah itu melarikan diri. "Tersangka melampiaskan amarahnya melempari genteng rumah korban dengan batu dan menendang pintu gerbang rumah hingga jebol," papar Nenny, Minggu (27/6). Mengalami kejadian tersebut kemudian korban melapor ke polisi. Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak mencari keberadaan tersangka. Hingga akhirnya bisa diamankannya beserta barang bukti sebilah celurit. "Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dan saat ini dalam proses sidik," lanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Sub pasal 406 KUHP. (mad)
Cemburu Buta, Warga Talang Sendang Ditangkap Polisi
Minggu 27-06-2021,21:00 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :