Ambil Sabu di Gapura, Dua Pemuda Ditangkap

Kamis 25-07-2019,10:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Dua pengedar sabu-sabu (SS) ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangpilang di gapura Perumahan Babatan. Mereka adalah Huda Rohman (25) dan Anton Tri Cahyono (25), keduanya warga Jetis, Gedeg, Mojokerto. Kapolsek Karangpilang Kompol Widjanarko mengungkapkan, saat diringkus kedua tersangka sedang mencari sabu yang diranjau di sekitar lokasi. "Saat ditimbang, sabu seberat 10,92 gram dan rencananya akan diedarkan di Mojokerto," kata Widjanarko, Rabu (24/7). Proses penggagalan transaksi narkoba ini, setelah anggota di lapangan mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian direspon anggota dengan mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Alhasil, petugas melihat kedua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Berawal dari kecurigaan itu, petugas lalu menghampiri dan menangkap Anton dan Huda. Awalnya mereka mengelak jika hendak mengambil sabu. Kemudian anggota mencari dan sabu ditemukan di samping gapura dan terbungkus plastik. Keduanya akhirnya menggiringnya berikut barang bukti ke Mapolsek Karangpilang. Di hadapan penyidik, sabu dipesan dari bandar di Surabaya dan hendak diedarkan di Mojokerto. "Dari pengambilan sabu itu, kami mendapatkan imbalan sabu dan akan dijual lagi," kata Huda, salah satu tersangka. (rio/fer)  

Tags :
Kategori :

Terkait