Lamongan, memorandum.co.id - Antisipasi peningkatan kasus Covid-19, melalui surat edaran (SE) bupati Lamongan memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan melarang penyelenggaraan hajatan sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, seiring dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Lamongan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sebagai langkah antisipasi. Salah satu isi surat edaran tersebut adalah melarang penyelenggaraan hajatan sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut. "Hasil rapat Satgas Covid-19 Lamongan, hari ini kami mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati dan juga menindaklanjuti Instruksi Mendagri," kata Bupati yang akrab disapa Pak Yes, Selasa (22/6) Selain melarang hajatan, SE terkait pengetatan PPKM Mikro ini adalah membatasi kegiatan keagamaan hingga 25 persen agar memperketat protokol kesehatan dalam pelaksanaannya. "SE ini terkait upaya untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan hasil rapat Satgas Lamongan 21 Juni lalu," jelas Pak Yes. SE Bupati ini, terang Yuhronur, juga memberlakukan atau mengaktifkan kembali kampung tangguh dengan wajib menerapkan penyekatan arus keluar masuk baik desa dan kecamatan. Desa atau kelurahan wajib menyediakan ruang-ruang isolasi yang ada di desa atau di kecamatan sebagai langkah antisipasi untuk warga yang dinyatakan positif Covid-19 namun tanpa gejala. "SE ini juga memberlakukan pembatasan jam malam maksimal hingga pukul 20.00, dan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan terhadap rumah makan, warung-warung, kafe dan swalayan. Ini berlaku juga untuk aktivitas warga yang berpotensi terjadi kerumunan massa," tandasnya. (tri/har)
Antisipasi Peningkatan Covid-19, Bupati Larang Acara Hajatan
Selasa 22-06-2021,18:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,11:30 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 27 Februari 2026: Kunci Maju Ada di Masa Lalu!
Jumat 27-02-2026,09:56 WIB
30 Promo Hijab Pashmina Viscose TikTok Bawah Rp 100.000 untuk Tampil Cantik Lebaran 2026
Jumat 27-02-2026,12:45 WIB
PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba, Masa Percobaan 10 Tahun
Jumat 27-02-2026,12:41 WIB
Sidang KDRT, Istri Diusir dan Dipaksa Tanda Tangan Tak Tuntut Gono-Gini
Jumat 27-02-2026,07:10 WIB
Jasa Marga Berencana Pagar Kolong Tol Tambak Asri, Puluhan Pedagang Terancam Kehilangan Lapak
Terkini
Sabtu 28-02-2026,06:43 WIB
BESS Mansion Hotel Surabaya Hadirkan 'Kampoeng Jadoel Muslim', Buka Puasa dengan View Sunset
Sabtu 28-02-2026,06:00 WIB
Sup Lentil Ramah Pencernaan
Sabtu 28-02-2026,05:00 WIB
Cedera De Ligt Belum Jelas, Carrick Hadapi Dilema Lini Belakang Manchester United
Sabtu 28-02-2026,04:10 WIB
Pastikan Ibadah Nyaman, Polsek Lakarsantri Gelar Patroli Gebyar Ramadan Hoofdberau
Sabtu 28-02-2026,03:42 WIB