Mojokerto, memorandum.co.id - Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto membubarkan kerumunan penerimaan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) di Oshilova Garden Resto, Jalan Gajah Mada Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Senin (21/06). Petugas gabungan dari kepolisian, serta satpol PP membubarkan acara itu karena mengabaikan protokol kesehatan sehingga menyebabkan kerumunan. Selain itu kegiatan penerimaan ijazah juga tidak mengantongi izin. Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi mengatakan, pembubaran kerumunan penerimaan ijazah RA Perwanida yang berasal dari Desa/Kecamatan Ngoro dibubarkan gugus tugas Covid-19 karena menimbulkan kerumunan. Selain tidak melakukan izin dari gugus tugas Covid-19 kecamatan maupun kabupaten. Dilokasi juga tidak menerapkan protokol kesehatan saat kegiatan berlangsung. "Pembubaran kerumunan karena jelas melanggar protokol kesehatan," terang Heru. Padahal selama ini pihaknya tak lelah memberikan edukasi kepada mayarakat, namun banyak yang menganggap protokol keeehatan itu hanya memakai masker, cuci tangan sudah aman. Padahal ada 5M yang harus dilakukan. “Jika panitia melakukan izin, maka akan dipandu oleh petugas agar pelaksanaannya bisa berjalan dan sesuai protokol kesehatan,”jelasnya. Saat dilakukan pembubaran penerimaan ijazah diikuti sebanyak kurang lebih 80 orang dengan kapasitas ruangan yang hanya cukup 50 orang. Sehingga terjadi kerumunan hingga melanggar protokol kesehatan. Atas kejadian kerumunan tersebut, saat ini petugas telah memanggil panitia serta pemilik lokasi pihaknya akan mengenakan sanksi berupa denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Nurhono menyebut, pihaknya akan mendalami izin usaha dan menyegel Oshilova Garden Resto. “Kami lihat proses pendalamannya, jika tidak ada izin usaha maka akan disegel,” tegasnya. Manajer Oshilova Garden Resto Didin Adi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan protokol kesehatan dengan ketat mulai dari memakai masker, faceshild, saat masuk di thermogun ketika para undangan penerimaan ijazah RA Perwanida berlangsung. Dia menyebut, kapasitas ruangan yang digunakan sebagai penerima ijazaj taman kanak-kanak (TK) Raudlatul Atfhal (RA) Perwanida dinilai cukup memenuhi. Ditambah ruangan yang mampu menampung sebanyak 150 sampai 200 orang ini juga dilakukan pembatasan. Pihaknya sudah terapkan prokes sebaik mungkin, sementara untuk kapasitas tempat kami masih bisa menampung karena peserta di atas 70 siswa dan wali murid. Sedangkan ruangan masih bisa menampung karena daya tampung 150 sampai 200 orang. "Memang kelalaian kami belum mengajukan izin atas kegiatan tersebut,”pungkasnya.(no)
Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan Penerimaan Ijazah TK di Resto
Senin 21-06-2021,17:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,00:00 WIB
Jangan Dilewatkan! Ini Rekomendasi HP di Bawah Rp 5 Juta yang Cocok Dibeli Pakai THR Lebaran 2026
Minggu 22-03-2026,01:00 WIB
Packing Barang di Motor dalam 15 Menit: Teknik Penataan Tas agar Tidak Bongkar Pasang saat Butuh Barang Cepat
Sabtu 21-03-2026,23:00 WIB
Jangan Sampai Lupa! Ini Perlengkapan Penting saat Liburan ke Air Terjun
Minggu 22-03-2026,08:02 WIB
Empat Narapidana Lapas Kediri Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran
Minggu 22-03-2026,07:00 WIB
Roster Baru Team Liquid ID di MPL ID S17: Perombakan Besar Demi Bangkit Menuju MSC 2026
Terkini
Minggu 22-03-2026,20:41 WIB
Remaja di Dupak Surabaya Dibacok saat Malam Idulfitri 2026, Polisi Buru Pelaku
Minggu 22-03-2026,19:19 WIB
Gerbang Tol Warugunung Jadi Titik Terpadat, Antrean Capai 500 Meter saat Puncak Mudik
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB