Kasus Pungutan KTP-e Rp 700.000, Camat Pohjentrek: Semua Sudah Saling Meminta Maaf

Rabu 16-06-2021,14:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Pasuruan, memorandum.co.id - Camat Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan memanggil semua pihak yang terlibat dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik milik Mudawamah (60), warga Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang ditarik biaya sebesar Rp. 700.000 oleh Rohim, Kasun Susukanrejo III beberapa waktu lalu. Semuanya dipanggil dan dikumpulkan di Balai Desa Susukorejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan untuk dimintai keterangan dan kejelasan dari semua belah pihak. Munip, usai melakukan pertemuan bersama menuturkan, dirinya sudah dipanggil Camat dan Pjs Kades Susukanrejo untuk dimintai keterangan dari semua pihak. "Hasil dari pertemuan pada hari Selasa (16/06/21) sekira pukul 12.30 WIB, semuanya sudah menyadari kalau ini semua salah," ucap Munip kepada Memorandum.co.id, Rabu (16/6/2021). Dalam pemanggilan tersebut tak hanya diikuti oleh Camat Pohnjentrek dan Pjs Kepala Desa Susukanrejo, namun juga diikuti oleh Kapolsek Pohjentrek dan Danramil Pohjentrek. "Dalam pertemuan itu saya bersama Pak Solihin dan Pak Rokhim sudah meminta maaf dengan disaksikan oleh Forkompimka Pohjentrek dan tidak akan memperpanjang masalah ini," terang Munip. Pjs Kades Susukanrejo, Rijono mengatakan, pihaknya sudah memanggil semua pihak yang terlibat pengurusan KTP-e mulai dari Kasun Susukanrejo III Rokhim, Solihin selaku biro jasa dan Munip sebagai pembuat KTP-e milik orang tuannya. "Alhamdulillah, semua kesalahpahaman antara Pak Munip, Rokhim dan Solihin sudah selesai. Kami berharap ini sebagai yang pertama dan terakhir dan tidak terulang kembali," jelasnya. Sementara itu, Camat Pohjentrek, Suwandi menjelaskan kepada seluruh masyarakat Pohjentrek yang merasa belum mempunyai dokumen kependudukan, baik itu KTP-e, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran agar datang langsung ke Kecamatan atau ke Dispenduk Capil dan jangan sampai terpengaruh oleh calo. "Khususnya untuk masyarakat Pohjentrek yang masih memiliki Kartu Keluarga yang lama dengan bentuk kertas manila agar untuk segera diperbarui. Khawatir nanti ada yang dibutuhkan," paparnya. "Dengan adanya E-pak Ladi ini, kami berharap bisa memudahkan dalam pengurusan masyarakat Pohjentrek dalam membuat urusan kependudukan," tandas Suwandi.(rul)

Tags :
Kategori :

Terkait