Surabaya, memorandum.co.id - Bambang Krisdewanto dihukum pidana 1,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menggelapkan mobil kolega yang disewanya. Mobil itu tidak dikembalikan setelah masa sewa habis. "Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar hakim Suparno saat membacakan amar putusan dalan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/6/2021). Terdakwa yang merupakan pensiunan perusahaan pelat merah ini sebelumnya menyewa mobil Hidayatullah dengan alasan untuk menjalankan bisnis. Terdakwa datang ke rumah Hidayatullah di kawasan perumahan elit Surabaya Barat. Dia akan menyewa mobil Toyota Avanza selama dua minggu dengan tarif Rp 250 ribu per hari. Terdakwa baru membayar Rp 4,5 juta. Namun, ketika batas waktu sewa habis, terdakwa tidak kunjung mengembalikan mobil. Kekurangan uang sewa juga tidak dibayar. Terdakwa juga sulit dihubungi. Andy Setyo Perdana, anak Hidayatullah datang ke rumah terdakwa Bambang untuk mengambil mobil ayahnya. Terdakwa yang menemui sendiri. "Namun saat itu terdakwa berkelit dengan mengatakan bahwa dirinya bukanlah Bambang Krisdewanto," kata jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam dakwaannya. Andy melapor ke ayahnya. Hidayatullah datang sendiri ke rumah terdakwa. Bambang baru mengakui. Dia mengatakan mobilnya sudah digadaikan ke orang lain seharga Rp 25 juta. Bambang menerima putusan hakim. Dia tidak banding. "Saya terima Yang Mulia, saya menyesal," kata Bambang dalam persidangan. (mg-5/fer)
Gadaikan Mobil Teman Dibui 1,5 Tahun Penjara
Selasa 15-06-2021,21:44 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,22:14 WIB
Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Pasar di Surabaya, Harga Beras hingga Cabai Lebih Murah
Senin 23-02-2026,21:34 WIB
Kodim 0827 Sumenep Pastikan Isu Oknum TNI Miliki Warung Miras Tidak Terbukti
Selasa 24-02-2026,07:12 WIB
Polsek Wiyung Ringkus 2 Pelaku Curanmor: Beraksi di 8 TKP, Hasil Buat Miras dan Sabu
Selasa 24-02-2026,09:28 WIB
Cari Berkah Lewat Jalur Ojek Payung di Makam Sunan Ampel
Terkini
Selasa 24-02-2026,20:00 WIB
Trio Penyerang Persebaya Kembali Berlatih Jelang Hadapi PSM Makassar
Selasa 24-02-2026,19:57 WIB
Pasar Ndeso Nyi Pandan Sari Dongkrak Perekonomian Warga Kelurahan Jeruk
Selasa 24-02-2026,19:07 WIB
TPS Serahkan Kendaraan Operasional untuk Bank Sampah, Perkuat Implementasi ESG
Selasa 24-02-2026,19:01 WIB
Pemkab Madiun Pastikan Proyek Sekolah Rakyat Rampung Juni 2026
Selasa 24-02-2026,18:55 WIB