Surabaya, memorandum.co.id - Bambang Krisdewanto dihukum pidana 1,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menggelapkan mobil kolega yang disewanya. Mobil itu tidak dikembalikan setelah masa sewa habis. "Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar hakim Suparno saat membacakan amar putusan dalan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/6/2021). Terdakwa yang merupakan pensiunan perusahaan pelat merah ini sebelumnya menyewa mobil Hidayatullah dengan alasan untuk menjalankan bisnis. Terdakwa datang ke rumah Hidayatullah di kawasan perumahan elit Surabaya Barat. Dia akan menyewa mobil Toyota Avanza selama dua minggu dengan tarif Rp 250 ribu per hari. Terdakwa baru membayar Rp 4,5 juta. Namun, ketika batas waktu sewa habis, terdakwa tidak kunjung mengembalikan mobil. Kekurangan uang sewa juga tidak dibayar. Terdakwa juga sulit dihubungi. Andy Setyo Perdana, anak Hidayatullah datang ke rumah terdakwa Bambang untuk mengambil mobil ayahnya. Terdakwa yang menemui sendiri. "Namun saat itu terdakwa berkelit dengan mengatakan bahwa dirinya bukanlah Bambang Krisdewanto," kata jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam dakwaannya. Andy melapor ke ayahnya. Hidayatullah datang sendiri ke rumah terdakwa. Bambang baru mengakui. Dia mengatakan mobilnya sudah digadaikan ke orang lain seharga Rp 25 juta. Bambang menerima putusan hakim. Dia tidak banding. "Saya terima Yang Mulia, saya menyesal," kata Bambang dalam persidangan. (mg-5/fer)
Gadaikan Mobil Teman Dibui 1,5 Tahun Penjara
Selasa 15-06-2021,21:44 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Terkini
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,21:34 WIB
Mas Adi Minta ASN Berintegritas dan Responsif Layani Masyarakat di Pasuruan
Rabu 01-04-2026,20:27 WIB
Polres Kediri Kota Sterilkan Gereja Jelang Paskah 2026 Demi Keamanan Jemaat
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB