Sebarkan Video Hoax Mantan Kapolri di Medsos, Dihukum 7 Bulan Penjara

Senin 14-06-2021,19:30 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Didik Purnomo dihukum pidana tujuh bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti menyebarkan video yang menyebabkan orang lain membenci Jenderal Tito Karnavian, waktu itu menjabat kapolri pada 2019, di media sosial (medsos). Video tersebut telah sengaja dipotong-potong sehingga maknanya menjadi berbeda dari yang sebenarnya. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu," ujar ketua majelis hakim Safri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/6/2021). Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar maka diganti dengan pidana sebulan kurungan. Terdakwa pada 7 Oktober 2019 mengunggah potongan video di media sosial (medsos) Facebook berisi percakapan antara mantan kapolri dengan anggota Brimob. "Dengan ditambah tulisan “sudah jelas siapa pembela rakyat” yang diketik sendiri oleh terdakwa, sehingga membuat orang yang melihatnya salah menafsirkan pesan atau maksud dari video tersebut," tuturnya. Terdakwa juga mengunggah video kegiatan TNI dengan maksud membandingkan kedua institusi tersebut. Selain itu, terdakwa juga mengunggah video penanganan polisi terhadap aksi unjuk rasa mahasiswa di Pontianak. "Membuat masyarakat keliru dalam memaknai dan menafsirkan video, serta menggiring masyarakat untuk berpikir bahwa polisi melakukan kejahatan dengan kalimat polisi cekik mahasiswa hingga tewas," katanya. Perbuatan terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat. Dalam unggahannya, terdakwa juga menulis narasi seolah-olah Polri telah dikuasai negara lain. Unggahan ini juga dianggap oleh hakim dapat menimbulkan konflik suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di masyarakat. Didik lantas ditangkap siber polisi setelah akun Facebook miliknya dilacak. Dia ditangkap di kamarnya di Mulyorejo. Didik menerima putusan. Dia mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Saya sangat menyesal," ujarnya. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait