Surabaya, memorandum.co.id - Mario Rachmad Ardhana dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Mario dinyatakan terbukti menyimpan, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, senjata tajam sebuah celurit dan pedang sepanjang satu meter. Sayangnya, terdakwa yang merupakan bagian dari anggota Geng Jawara itu hanya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar selama 6 bulan. Majelis hakim yang diketuai M Basri pun akhirnya menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara. “Menyatakan terdakwa dihukum lima bulan penjara. Yang meringankan terdakwa ketika persidangan bersikap kooperatif, terdakwa belum pernah dihukum, dan berlaku sopan di persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat keresahan di masyarakat,” kata Hakim M Basir dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/6/2021). Sementara itu, senjata tajam yang disita dari terdakwa berupa satu celurit dan satu pedang, hakim memerintahkan agar disita untuk dimusnahkan negara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan terima. “Terima yang mulia,” ujar Mario. Diketahui, Mario sebelumnya digerebek anggota Polrestabes Surabaya yang mengetahui akan ada aksi tawuran antargeng di sekitar rel kereta api (KA) Jalan Raya Kenjeran, sekitar pukul 03.30 pada 12 Februari 2021. Mendengar informasi akan adanya tawuran, saksi penangkap, Amirudin dan Andi Hadi Purnomo membubarkan massa di jalan tersebut. Kemudian, Mario yang saat itu berada di lokasi sembari mengenakan jaket biru tampak mencurigakan dan berhasil diamankan. Dari tengan terdakwa polisi menemukan pedang dengan panjang satu meter dan satu bilah celurit sepanjang 30 cm yang diselipkan di balik jaketnya. Melihat barang bukti tersebut Mario diamankan ke Mapolretabes Surabaya. (mg-5/fer)
Bawa Celurit dan Samurai, Anggota Geng Jawara Divonis 5 Bulan Penjara
Senin 14-06-2021,19:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,21:34 WIB
Kejagung Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Penyidikan Kasus Korupsi
Jumat 10-07-2026,07:18 WIB
Pemkot Surabaya Segel Lahan Parkir di Jalan Tunjungan, Parkir Pasar Tunjungan Turut Ditertibkan
Kamis 09-07-2026,16:59 WIB
Lantik Pejabat, Wali Kota Eri Cahyadi: ASN Bermental Penakut Silakan Mundur Sebelum Dicopot
Jumat 10-07-2026,06:00 WIB
Kejati Jatim Tetapkan Ketua Collection Agent Tersangka Baru Korupsi KUR Bank Nasional Jember
Kamis 09-07-2026,19:50 WIB
Bom Udara Aktif Berhasil Dievakuasi di Kota Blitar Setelah Operasi Jihandak Selama Dua Hari
Terkini
Jumat 10-07-2026,15:01 WIB
Jaga Kekhusyukan Ibadah, Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Salat Jumat
Jumat 10-07-2026,14:55 WIB
Polsek Pacet Kirim 1 Ton Jagung ke Gudang Ketahanan Pangan Polri, Total Serapan Polres Mojokerto 364,81 Ton
Jumat 10-07-2026,14:50 WIB
Lolos Tiga Besar, 18 Pegawai Pemkot Blitar Disodorkan ke BKN untuk Rekomendasi
Jumat 10-07-2026,14:41 WIB
Perselisihan di Kantor Disdik Tulungagung Berujung Restorative Justice
Jumat 10-07-2026,14:38 WIB