Pasuruan, memorandum.co.id - Pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) milik Mudawamah (60), warga Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, ditarik biaya Rp 700 ribu oleh Rohim, Kasun Susukanrejo III, beberapa waktu lalu. Ternyata untuk syarat penerimaan bantuan sosial tunai (BST) yang hendak diterima Mudawamah. Hal tersebut diungkapkan Suwandi, Camat Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang mengatakan, bahwa awalnya Mudawamah mendapatkan bantuan BST, namun ibu tersebut tidak mempunyai dokumen, akhirnya dibuatkan keterangan domisili. "Bapak kepala desa yang dulu menyarankan pembuatan e-KTP ke salah satu Kepala Dusun Susukanrejo III. Namun, oleh kasun tersebut pembuatan e-KTP diberikan kepada salah satu biro jasa," ungkapnya. Ketika ditanya sanksi yang akan dikeluarkan untuk perangkat desa yang mokong ini, Camat Pohjentrek mengatakan, pihaknya masih akan menyelidiki terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. "Apakah kasun itu benar-benar uangnya dibuat sendiri apa gimana, minggu depan akan kami panggil semuanya, termasuk Pj Kades, kasun, biro jasa dan keluarga Mudawamah, untuk kami gali lebih detail lagi," kata Suwandi, Kamis (10/6/2021). Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mudawamah dikenai biaya Rp 700 ribu oleh Rohim, Kasun Susukanrejo III, untuk pengurusan e-KTP. Sedangkan, Rohim membenarkan bahwa dirinya menerima uang Rp 700 ribu dari Munip, anak dari Mudawamah. (rsk/rul/fer)
Camat Akan Panggil Semua yang Terlibat Penarikan e-KTP Rp 700 ribu
Kamis 10-06-2021,21:54 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :