Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Rp 30 M

Rabu 09-06-2021,13:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan narkoba dari berbagai jenis seperti ganja, sabu, pil LL, extacy, tembakau gorilla, hingga rokok ilegal, Rabu (9/6/2021) pukul 09.30 WIB. Total barang bukti narkoba beserta rokok tersebut bernilai mencapai Rp 30 miliar. “Itu barang bukti dari keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 469 perkara yaitu 465 perkara Pidum dan 4 perkara pidsus,” ucap Arip Zahrulyani, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu 30.995,3 gram/30,9 kg (timbang dengan pipet dan pembungkusnya. Ganja sebanyak 3.357,2 gram/3,3 kg (ditimbang dengan pembungkusnya), Pil LL sebanyak 124.927 Butir. Extacy 1.045 butir, Tembakau Gorilla 3.245 gram dan Rokok ilegal sebanyak 11 karton. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersama Bupati Sidoarjo, Dandim 0816, Kepala BNNK Sidoarjo, Kepala Pengadilan Negeri Sidoarjo, juga turut memusnahkan barang bukti berupa ponsel berbagai merk dan alat timbang elektrik. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya transparansi penegakan hukum, dimana barang bukti sudah ada ketetapan keputusan hukum dan harus segera dimusnahkan. "Intinya sebagai penegak hukum, kita tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba, karena merusak generasi penerus bangsa, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Apalagi saat ini yang dimusnahkan, nilainya mencapai hingga Rp30 Milyar," jelas Arip. Sementara Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dalam kesempatan tersebut mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi atas keberhasilan kinerja pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Serta TNI yang telah membasmi atau menumpas kejahatan dan pengedar narkotika di wilayah Kab Sidoarjo. “Dengan pemusnahan barang bukti ini, harapan kita ke depan aksi kriminalitas di Kab Sidoarjo, dapat diminalisirkan,” harapan Gus Muhdlor panggilan akrab Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.(bwo/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait