Lamongan, memorandum.co.id - Sejak terpilihnya Yuhronur Efendi sebagai bupati Lamongan dan Abdul Rouf sebagai wakil bupati Lamongan, memiliki program 100 hari kerja pascadilantik. Selasa (7/8), masa 100 hari kerja telah berakhir dengan beberaoa capaian sebagai gambaran program pembangunan empat tahun ke depan. Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, tidak ada undang-undang tentang seratus hari kerja, itu hanyalah kelaziman yang dilakukan Kepala Negara Kepala Daerah maupun Pimpinan Daerah. Program kerja ini, masih Yuhronur, sifatnya sebagai orientasi sekaligus melakukan pemetaan yang telah dilakukan serta mapping rencana pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. “Program ini sifatnya bukan untuk menyelesaikan seluruh persoalan. Melainkan sebagai wahana untuk menyamakan visi dan misi serta memetakan mana yang harus dilakukan dalam waktu dekat dan sebagainya," tutur Yuhronur, Selasa (8/6) Dalam program tersebut, ungkap Pak Yes sapaan akrab Yuhronur, pihaknya bersama wakil bupati Lamongan Abdul Rouf membuat lima fokus dalam capaian selama 100 hari kerja. Di antaranya, peningkatan infrastruktur yakni jalan kabupaten dan poros desa, pengggulangan banjir, penanganan pandemi, pemulihan ekonomi melalui penguatan atau kebangkitan UMKM, Peningkatan Layanan Pendidikan dan Perbaikan Layanan Kesehatan serta Perbaikan layanan publik via digitalisai. “Dari lima fokus program 100 hari kerja terdapat 2 fokus utama yakni, penanganan pandemi Covid-19 dan peningkatan layanan publik melalui digitalisasi pemerintah,” jelasnya. (tri/har)
Akhiri Masa 100 Hari Kerja, Bupati: Rumuskan Kerja Jangka Pendek dan Panjang
Selasa 08-06-2021,18:10 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :