Lumajang, memorandum.co.id - Untuk meningkatkan semangat pengurangan sampah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang berinovasi dengan mendirikan kedai kopi yang bernama Ngopisam. Kedai kopi yang terletak di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang tersebut mempunyai mekanisme jika ingin membeli kopi membayarnya bukan menggunakan uang melainkan menggunakan sampah. "Kami di DLH punya kedai namanya ngopisam, ngopi bayar sampah. Ini rencananya dibuka untuk umum. Jadi masyarakat kalau mau ke sana bayarnya tidak pakai uang tapi pakai sampah," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Yuli Harismawati, Selasa (8/6/2021). Yuli juga menyampaikan, jika ingin ngopi di kedai Ngopisam cukup membawa sepuluh gelas plastik atau lima botol plastik, nantinya akan dapat satu cangkir kopi robusta Lumajang organik. "Ini merupakan salah satu contoh edukasi terhadap masyarakat bahwa sampah itu bisa menghasilkan uang, maka dari itu sampah jangan dibiarkan begitu saja tetapi harus dipilah," tuturnya. Yuli menjelaskan jika terwujudnya kedai Ngopisam tersebut karena bantuan dari beberapa perusahaan kayu yang ada di Kabupaten Lumajang. "Makanya kami coba bekerja sama atau berkolaborasi dengan para perusahaan yang peduli lingkungan. Akhirnya kedai itu terwujud dan ini merupakan semangat kami untuk pengurangan sampah," pungkasnya. (fai)
Ngopi di DLH Lumajang Bayar Sampah Plastik
Selasa 08-06-2021,16:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,16:33 WIB
Plt Bupati Ponorogo dan DPRD Jatim Sidak Jembatan Darurat
Selasa 20-01-2026,21:05 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kota Madiun Terkait Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR
Selasa 20-01-2026,18:35 WIB
Heroik, Aksi Kapolsek Bubutan Selamatkan Pelaku Curanmor dari Amuk Warga Margorukun
Selasa 20-01-2026,18:45 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Trading Crypto, Dua Influencer Dilaporkan ke Polda Jatim
Selasa 20-01-2026,19:53 WIB
Perda Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam Harus Berpihak pada Rakyat Kecil
Terkini
Rabu 21-01-2026,15:56 WIB
Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Polsek Kenjeran Gembleng Personel Satpol PP dan Bangtib
Rabu 21-01-2026,15:53 WIB
Dewan Jatim Minta Batasan Izin Wilayah Ngebel Ponorogo
Rabu 21-01-2026,15:49 WIB
Mutasi Berulang Awal Tahun di Pemkab Jombang, Aktivis Minta Diawasi Ketat
Rabu 21-01-2026,15:42 WIB
Harjasda Ke-167, 165 Anak Disunat Gratis
Rabu 21-01-2026,15:38 WIB