Simpan Sabu di Atas Plafon Kamar Mandi, Warga Klakah Ditangkap Polisi

Sabtu 05-06-2021,22:28 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, memorandum.co.id - Apes dialami MJ (27), warga Desa Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Ia terpaksa harus berurusan dengan polisi karena ulahnya yang kedapatan menyimpan sabu di rumahnya. Tersangka MJ berhasil ditangkap anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di dalam rumahnya di Desa Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang sesaat setelah mengonsumsi barang haram tersebut, Jumat (4/6/2021). Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi yang didapat oleh anggotanya. "Tersangka ditangkap di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di atas plafon kamar mandi," kata Ernowo. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 poket sabu dengan total keseluruhan berat kotor sebanyak 6,36 gram, timbangan elektrik, kompor alat hisap sabu, pivet kaca, seperangkat alat hisap sabu yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, satu buah HP merek Nokia dan satu buah HP merek Oppo. "Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya," ujar Ernowo. Ernowo menjelaskan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dan saksi dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Saat ini tersangka sudah kita bawa ke Satresbarkoba Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut dan tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Fai)

Tags :
Kategori :

Terkait