Kediri, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Kediri meringkus dua pengedar pil dobel L. Mereka adalah AA (24) asal Dusun Karangtengah, Desa Tegalan Kecamatan Kandat, dan ES alias Suharno (36) asal Desa Sumberjo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono, mengatakan kedua pelaku AA dan ES ditangkap di rumah kontrakan Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri tanpaperlawanan. Sambung Budi, setelah petugas mendapatkan informasi jika di lokasi sering digunakan transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pengedar narkoba. "Ketika petugas di lokasi, ditemukan dua orang mencurigakan. Tak lama kemudian petugas dapat mengamankan pelaku," terangnya. Dalam penggeledahan di dalam rumah, tambah Budi, petugas mengamankan barang bukti botol plastik berisi narkoba pil dobel L dengan total keseluruhan 136 butir yang dikemas plastik klip dan satu ponsel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua pelaku dijerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Kasubbag Humas Polres Kediri. (mis)
2 Pengedar Pil LL Asal Kandat Diringkus Satreskoba Polres Kediri
Jumat 04-06-2021,16:59 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :