SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya akan terus berjuang bersama warga Wonokromo, Kelurahan/Kecamatan Wonokromo, agar status tanah yang puluhan tahun mereka tempati bisa mendapatkan ganti untung. Hal ini ditengarai delapan rumah terdampak proyek pelebaran jalan frontage road (FR) Wonokromo. Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan LBH Surabaya, Soleh mengatakan, sesuai permintaan warga Wonokromo bahwa warga tidak menolak terhadap rencana perluasan jalan FR Wonokromo. Namun, warga Wonokromo harus mendapatkan ganti untung yang layak. "Sampai saat ini kan belum jelas apakah ganti untung dari PT KAI diberikan kepada warga Wonokromo.Justru PT KAI malah memberikan surat peringatan pengosongan dan penertiban lahan itu, tapi tidak ada kejelasan untuk ganti untung tersebut,” ungkap Soleh, Senin (15/7). Soleh melihat dari dokumen bukti-bukti kuat yang telah diberikan warga Wonokromo disampaikan ke LBH Surabaya. Apalagi mereka sudah berpuluh-puluh tahun menempati lahan tersebut. Ini secara hukum sebenarnya sudah kuat terkait hak untuk mendaftarkan tanah. “Seharusnya, terkait perluasan jalan yang dilakukan Pemkot Surabaya itu memberikan ganti untung kepada warga sesuai dengan kesepakatan bersama. Bagi kami tidak melihat nominal besaran ganti untung diberikan Pemkot Surabaya. Tapi, warga berharap bisa membeli kembali rumah yang layak untuk ditinggali,”tandas Soleh. Jika PT KAI tetap ngotot, kemudian melakukan pengosongan paksa, lanjut dia, tentu itu perbuatan melawan hukum. Padahal, eksekusi itu dilakukan oleh pengadilan. “Sehingga mau tidak mau, kita akan menggugat PT KAI. Kalau tanah tersebut digugat, maka menjadi status quo. Jika ini terjadi, tentu akan menghambat proyek perluasan FR Wonokromo, sampai kasusnya selesai,”terang dia. Soleh berharap, Pemkot Surabaya harus lebih proaktif melindungi hak-hak warga Wonokromo. Selain itu, tidak boleh pasif menyerahkan kepada PT KAI. Jika ada sengketa PT KAI dengan warga, pemkot harus aktif. Apalagi, jika permintaannya proyek perluasan jalan itu cepat selesai. "Sayangnya, sampai saat ini, pemkot maupun PT KAI belum memberikan respons hak jawab surat klarifikasi LBH Surabaya. Padahal hak jawab ini sangat penting menjadi dasar kuat kepemilikannya mereka, sehingga kita bisa membandingkan kebenarannya,” jelas dia. Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menjelaskan, PT KAI saat ini sedang berkoordinasi."Kami lagi koordinasi final dulu, nanti secepatnya akan saya infokan kapan dilakukan penertiban tersebut,” pungkas Suprapto melalui pesan singkatnya.(why/be)
LBH Perjuangkan Lahan Warga Wonokromo
Selasa 16-07-2019,11:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,16:31 WIB
Saksi Bongkar Pengeroyokan HW Superhouse, Jason-Richardy Kian Terpojok
Rabu 14-10-2026,14:01 WIB
Sekolah Rakyat Jombang Penuhi Kuota 270 Siswa, DPRD Soroti Transparansi Penerimaan
Rabu 14-10-2026,14:22 WIB
Korban Arisan Meow Bertambah, 8 Orang Datangi Polda Jatim
Rabu 14-10-2026,18:12 WIB
Belasan Penghuni Kabur dari Yayasan Omah Sehat Bersinar Surabaya, Staf Terluka Saat Menghalangi
Kamis 15-10-2026,02:09 WIB
PAD Parkir Kota Pasuruan Tembus Rp 70 Juta per Bulan, Dishub Ubah Skema Setoran Jukir
Terkini
Kamis 15-10-2026,13:31 WIB
Sertipikasi Aset Negara di Jatim Capai 86 Persen, DJKN Kejar Sisa Target hingga Akhir Tahun
Kamis 15-10-2026,13:27 WIB
Sinergi Polri-Mahasiswa, Polsek Lakarsantri Kawal Silaturahmi Polda Jatim Bersama Aktivis Kampus
Kamis 15-10-2026,13:20 WIB
Misi Kemanusiaan 12 Hari, Sinergi Baznas-PMI Jember Gelontorkan Air Bersih ke Zona Kering
Kamis 15-10-2026,13:17 WIB
Plafon Ambrol dan Keramik Retak, Gedung Sekolah Rakyat Jombang Diaudit dan Serah Terima Ditunda
Kamis 15-10-2026,13:11 WIB