Surabaya, memorandum.co.id - Dirut perusahaan properti berinsial DH, warga Surabaya, ditetapkan Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Modus operandinya, perusahaan yang dipimpinnya itu menawarkan properti dengan konsep smartkos di wilayah Mulyosari. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan. "DH sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun kasus ini masih kami dalami dan kembangkan," kata Kanitharda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha, Minggu (30/5/2021). Giadi mengungkapkan, pemeriksaan awal perusahaan properti yang dipegangnya itu menawarkan brosur pembangunan smartkos kepada para korban seharga Rp 1,2 miliar. Yang membuat orang tertarik, letak tanah dibangun di dekat kampus Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. Giadi menjelaskan, jika DH mengambarkan jika perusahaan smartkos merupakan konsep investasi properti model baru. "Namun oleh sang dirut, konsep itu diterapkan tanpa ada progres pembangunan, sehingga korban melaporkan ke polisi," pungkasnya. (rio/fer)
Tawarkan Investasi Smartkos, Dirut Perusahaan Properti Dipolisikan
Minggu 30-05-2021,18:46 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :