Surabaya, memorandum.co.id - Sebuah tempat hiburan malam di Jalan Pasar Kembang terjaring operasi yustisi. Setidaknya ada 97 pengunjung dan pegawai karaoke yang diangkut karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kedatangan personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Satpol PP ini membuat panik pengunjung. Mereka berhamburan untuk mencari tempat persembunyian. Namun petugas menyisir semua tempat dan berhasil mengamankan. Mereka diangkut menuju Mapolrestabes Surabaya, diantaranya 61 laki-laki dan 36 perempuan. Selain dilakukan pendataan, para pelanggar jam malam ini juga dilakukan swab PCR. Sementara bila ditemui ada yang positif maka akan dikarantina saat itu juga. Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Johnny Eddizon Isir menyampaikan, akan menindak tegas pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). "Kami tidak segan-segan menindak tegas pengusaha yang melanggar aturan PPKM," jelasnya. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik atau pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan aturan aturan yang ada di PPKM Mikro. "Dalam pelaksanaannya kami juga bekerjasama dengan Pemkot," pungkasnya. (alf)
Langgar Jam Malam, 97 Pengunjung dan Pegawai Karaoke Diangkut Polisi
Sabtu 29-05-2021,13:45 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :