Tulungagung, memorandum.co.id - Perang melawan peredaran gelap narkoba di Kota Marmer terus digalakkan Polres Tulungagung di bawah komando AKBP Handono Subiakto. Terbaru, Satreskoba Polres Tulungagung berhasil membekuk pengedar pil dobel L bernama Mahmud Rahmansah alias Tabung (19), asal Kelurahan Kampungdalem, Kota Tulungagung. Awalnya, berbekal informasi yang diterima, anggota Satreskoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman di wilayah Kelurahan Kampungdalem. Sebab diduga, lokasi itu sering digunakan menjadi tempat transaksi narkoba. Hingga akhirnya petugas mendapatkan petunjuk mengenai aktivitas tersangka Tabung, sebelum kemudian menangkapnya. Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko membenarkan penangkapan itu. "Benar, sudah ditangkap dan sekarang diamankan di Mapolres Tulungagung," kata Nenny, Sabtu (29/5). Dari tangan tersangka, lanjut Nenny, ditemukan sejumlah barang bukti. "BB-nya ada pil dobel L 350 butir, uang tunai Rp 350 ribu, serta handphone dan lainnya," terangnya. Menurut Nenny, akibat perbuatan tersebut tersangka bakal dijerat dengan Undang Undang Kesehatan dan Undang Undang Cipta Kerja. "Untuk pasalnya yaitu 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.(mad)
Pengedar LL Kampungdalem Dibekuk Polisi
Sabtu 29-05-2021,09:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,07:30 WIB
Waspada Lelang Murah Palsu! DJKN Jatim Ungkap Ciri Utama Penipuan Banyak Memakan Korban
Rabu 29-07-2026,07:59 WIB
Polisi Ngawi Dukung Pendidikan Karakter, SDN 5 Gerih Terima Bantuan Peralatan Pramuka
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Terkini
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,21:03 WIB
PSSS U-17 Situbondo Tahan Imbang TEO FC Surabaya 1-1 dalam Laga Uji Coba
Rabu 29-07-2026,20:59 WIB
Reses di Probolinggo, Multazamudz Dzikri Serap Aspirasi UMKM, Pelatihan Pemuda, dan Jalan Rusak
Rabu 29-07-2026,20:57 WIB
Pecahkan Rekor, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tembus Dua Besar Ungkap Kasus Narkoba Se-Jatim
Rabu 29-07-2026,20:47 WIB